Gedung bersalin RSUD Puruk Cahu yang baru selesai dibangun.(Media Dayak/Lulus)
Puruk Cahu, Media Dayak
Proyek pembangunan Gedung ruang bersalin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) telah molor dari jadwal yang ditentukan. Atas keterlambatan itu, pihak kontraktor (Rekanan) terpaksa dikenakan denda.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah (PPTK RSUD) Puruk Cahu, Cory Nika menyatakan bahwa pihaknya sudah berupaya bekerja maksimal sesuai apa yang menjadi saran dan masukan dari pihak Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Murung Raya.
“Kita sudah berupaya mengikuti aturan dengan memenuhi apa yang menjadi saran dan masukan dari TP4D Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam penanganan pembangunan ruang bersalin pada RSUD Puruk Cahu,” kata Cory Nika di kantor RSUD Puruk Cahu, Jumat (8/2).
Menurutnya apa yang menjadi saran pihak TP4D, seperti mendenda pihak rekanan juga sudah dilakukan karena sempat mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Demikian pula dengan proses penghapusan aset rumah sakit sebelum pelaksanaan pembongkaran. Barang-barang pembangkaran tersebut juga sudah dilelang dan sudah ada pembelinya.
“Oleh sebab itu, barang-barang hasil pembongkaran RSUD ini sudah tidak ada, karena sudah laku. Bangunan ruang bersalin tersebut kini sudah rampung pekerjaannya,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) Robert P Sitinjak mengatakan, sampai saat ini pekerjaan pembangunan ruang bersalin itu masih berlangsung. Padahal sesuai surat perjanjian Kontrak harusnya sudah selesai tanggal 17 Desember 2018 yang lewat, sehingga telah terjadi keterlambatan pekerjaan.
Robert mengatakan, kontraktor atau rekanan yang diberi kewenangan mengerjakan pekerjaan RSUD tersebut harus diberi sanksi antara lain wajib membayar denda keterlambatan satu per seribu dari nilai kontrak sekitar Rp2 milyar, yaitu harus membayar sekitar Rp2 juta setiap hari keterlambatan.
“Artinya sejak tanggal 18 Desember 2018, jika masih pekerjaan maka mulai dihitung setiap hari didenda sekitar Rp2 juta sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan,” tegas Robert.
Sampai saat ini sudah sekitar 30 hari lebih terlambat dan pekerjaan RSUD tersebut masih terus berjalan. “Jika pekerjaan seperti itu, ditunggu penyeselesaiannya baru bisa dihitung berapa kewajiban yang harus dibayarkan,” tukasnya.(LULUS/aw)