PELAKU RAMPOK EMAS, SR (30)
Muara Teweh, Media Dayak
Jajaran Polres Barito Utara akhirnya menuntaskan penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa seorang warga di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu. Insiden yang terjadi pada Selasa pagi, 18 November 2025 lalu tersebut menyebabkan MS mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Muara Teweh pada Kamis, 27 November 2025.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan FE (52), yang menerima telepon dari korban dalam kondisi panik dan menyatakan bahwa dirinya sedang dirampok. Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati korban berada di kamar dan dalam keadaan terluka parah setelah diserang oleh pelaku.
Pelaku berinisial SR (30), yang sempat bekerja di kediaman korban, mengakui seluruh aksinya. Ia masuk melalui pintu samping rumah setelah sebelumnya memutus arus listrik dengan menurunkan MCB.
Setelah menyerang korban, pelaku menggondol sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan kalung dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp102 juta. Sebagian barang rampasan dijual senilai Rp62,1 juta, yang kemudian digunakan pelaku untuk membeli barang-barang pribadi serta berjudi online.
Petugas mengamankan berbagai barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai saat kejadian, uang tunai Rp457 ribu, sebuah ponsel Vivo Y19s Pro, dan tas ransel bermerek Polo Gives.
Hasil penyelidikan gabungan anggota Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Barito Utara mengarah pada persembunyian pelaku di beberapa lokasi mulai dari Muara Teweh hingga Palangka Raya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 10.50 WIB, di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Langkai.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, pada Jumat (28/11/2025) di Muara Teweh mengatakan sejak awal pihaknya menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini karena melibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Berkat kerja cepat dan koordinasi di lapangan, pelaku akhirnya dapat kami amankan kurang dari sepuluh hari sejak kejadian. Kami memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Barito Utara,” kata Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilaksanakan secara terbuka dan tegas untuk menjamin keadilan bagi keluarga korban serta menjaga rasa aman masyarakat.(lna/Aw)










