Kasongan, Media Dayak
Sebanyak 38 orang pengendara roda dua dan empat kembali terjaring oleh tim Yustisi, Rabu (28/10) pagi kemaren, di depan pintu gerbang Kantor Bupati Katingan, Rabu (28/10/2020) lalu.
Menurut Gaol Budiman, selaku Kasubid Penegakan Perda dan Hukum di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, mereka yang terjaring sebanyak 38 orang tersebut, seluruhnya tidak menggunakan masker saat berkendaraan melewati jalan di depan pintu gerbang kantor Bupati. “Kalau sebelumnya hanya sosialisasi, sekarang, kami terapkan bagi pelanggar Protkes,” kata Gaol.
Penerapan dimaksud, dari 38 pelanggar Protkes, 32 orang diantaranya menurutnya dikenakan sanksi membayar Rp 100 ribu/orang. “Sedangkan 6 orang lainnya dikenakan sanksi menyapu badan jalan,” terangnya, seraya menyebutkan, dari 32 orang yang dikenakan sanksi membayar uang sebanyak Rp 100 ribu/orang tersebut totalnya sebanyak Rp 3,2 juta.
Uang tersebut, disamping dicatat di pembukuan, yang menerima menurutnya bukan dirinya atau tim, tapi diterima oleh pegawai dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Katingan yang memang ditunjuk untuk menerimanya, dengan bukti pembayaran secara administrasi. “Artinya, pelanggar Protkes, setelah dicatat nama dan alamatnya. Pada hari itu juga mereka membayarnya,” jelasnya.
Adapun tim yang ikut serta dalam kegiatan tersebut, diantaranya personel satpol PP, Polres Katingan, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Di as Kesehatan, Dinas PKAD setempat dan personel bidang Perhubungan. “Totalnya sebanyak 61 orang,” sebutnya. (Kas/Lsn)











