Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Dikenakan Pasal 406 KUH Pidana

PELAKU PENGRUSAKAN-Delmi als Odel pelaku pengrusakan fasilitas umum di jembatan Pangulu Iban.(Media Dayak:Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Seorang pelaku atas nama Delmi alias Odel (37) yang melakukan pengrusakan fasiiltas jembatan penyeberangan Pangulu Iban yang menghubungkan Kota Muara Teweh menuju Kelurahan Jingah/Jambu dikenakan Pasal 406 KUH Pidana.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan pelaku pengrusakan fasilitas umum di jembatan Pangulu Iban sudah ditahan.

“Pelaku dikenakan Pasal 406 KUH Pidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Kasat Reskrim melalui rilisnya, Selasa (8/2).

Kronologis kejadian kata Kasat Reskrim pada hari Senin tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, di Water Front City (WFC) Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah terjadi tindak pidana pengrusakan fasilitas umum di jembatan Pangulu Iban.

Dikatakan Tommy, jalannya kejadian pelaku melakukan pengrusakan pada lampu akrilik jembatan yang bertuliskan “PENGHULU IBAN” dan mengakibatkan huruf N pada tulisan “PENGLULU IBAN” pecah atau rusak.

“Atas kejadian tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBarito Utara mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000,-, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Pelaku, kata Kasat Tommy Palayukan atas nama Delmi als Odel (37) lahir di Muara Wakat, 29 April 1984. Pelaku beralamat di Desa Gandring, Rt.001 Kecamatan Teweh Baru dan alamat lain di Jalan Karengan, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru. “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti pecahan box lampu Akrilik,” katanya.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait