Pekerjaan Tidak Selesai 100 Persen, Sanksinya Blacklist

H Hanafi

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Tahun 2020 sudah berakhir. Berarti semua pekerjaan pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan yang dikerjakan oleh sejumlah rekanan pemenang tender, juga harus selesai. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, H Hanafi, saat dikonfirmasi terkait pekerjaan pembangunan milik Pemkab Katingan di tahun anggaran 2020 yang belum selesai di akhir tahun 2020 ini, dengan tegas dirinya meminta kepada Pemkab Katingan melalui dinas terkait, agar memberikan sanksi blacklist. “Sedangkan kontraknya tetap dibayar sesuai kemajuan pekerjaan,” kata H Hanafi kepada sejumlah media, Selasa (29/12) pagi.

Karena, rekanan yang bersangkutan menurutnya sudah diberikan waktu (kelonggaran) sampai beberapa hari untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai akhir tahun anggaran.

“Sanksi ini menurutnya bukan keinginan dirinya selaku wakil rakyat, melainkan bunyi dari regulasi yang ada di dalam aturan kontrak,” katanya.

Terkait dengan sanksi dimaksud, jika rekanan memang diberikan sanksi blacklist, maka bukan rekanannya saja yang untuk sementara tidak bisa diikutsertakan dalam lelang pekerjaan (proyek) di tahun mendatang, tapi, perusahaan yang bersangkutan pun menurutnya tidak bisa pula ikut lelang. “Waktunya selama dua tahun,” sebutnya.

Meskipun dirinya mengingatkan kepada semua organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab setempat untuk memberikan sanksi, namun dirinya berharap, di tahun anggaran 2020 ini, tidak ada satu rekanan atau perusahaan pun yang mendapat sanksi blacklist dari OPD manapun juga. 

Agar waktu pekerjaannya tepat waktu, legislator parpol berlambang Ka’bah ini meminta kepada semua OPD lingkup Pemkab setempat, di tahun anggaran 2021 mendatang agar mempercepat pembuatan berkas pekerjaan yang akan dilelang. “Sehingga, semakin cepat proses lelangnya akan semakin cepat dan lebih berkualitas pula hasil pekerjaannya,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini. (Kas/Rsn)

image_print

Pos terkait