Kuala Pembuang, Media Dayak
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan H. Ahmad Ruswandi menghimbau kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.
Dirinya meminta kepada segenap perusahaan di daerah setempat untuk memberikan THR tersebutminimal paling lambat pada H-7 kepada para karyawannya.
“Kami berharap dan menghimbau kepada pihak perusahaan untuk taat dengan regulasi terkait tunjangan hari keagamaan. Dan kami meminta agar jangan sampaimenunda-nunda pemberian ataupun pembayaran THR itu, apalagi sampai tidak membayarkannya,” ujarnya.
Selain itu ujarnya, dirinya juga meminta kepada pihak Pemda Seruyan melalui instansi terkait untuk mengimbau kepada seluruh Perusahaan agar membayarkan THR karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentunya pihak perusahaan sudah memahami masalah pemberian THR ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam setiap menjelang lebaran. Yangmana kita harapkan pembayaran THR ini bisa tepat waktu, minimal dibayarkan pada H-7 jelang lebaran,” ujarnya.
Oleh karena ini lanjutnya, pihaknya dari anggota DPRD Seruyan berharap kepada segenap perusahaan yang ada di Kabupaten Seruyan, untuk membayarkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan agar tidak ada tuntutan-tuntutan atau permasalahan-permasalahan terkait pembayaran THR ini di kemudian harinya.
“Kami tidak ingin adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan THR mereka belum dibayarkan dan sebagainya. Untuk itu, hendaknya segera dibayarkan, lebih cepat lebih baik”, ujarnya.
Sementara itu, dirinya juga meminta dinas atau isntansi terkait agar menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya. “Hendaknya pemerintah atau instansi terkait segera panggil perusahaan yang bersangkutan apabila tidak membayarkan THR karyawannya, dan lakukan mediasi. Apabila tidak mentaati apa yang diarahkan untuk pembayaran THR karyawan, maka segera diberikan sanksi. Jangan menunggu lama lagi karena akan memunculkan asumsi dari masyarakat yang bermacam-macam,” tegasnya.
Ketua juga menambahkan, pihaknya sangat mendukung karyawan-karyawan yang melaporkan THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan. Dan berharap kepada pihak pemerintah atau dinas terkait untuk bisa menindaklanjuti laporan tersebut. “Apabila ada laporan tentang itu, maka wajib ditindaklanjuti hingga diberikan sanksi. Kita berharap, dengan diberikannya sanksi sebagai efek jera, perusahaan kedepannya tidak berani lagi untuk bertindak nakal dan semena-mena terhadap karyawannya,” tandasnya.(Rul)











