Pasca Libur Lebaran, Kehadiran ASN di Gumas Capai 98 Persen

Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Camat Rungan Penyang D Masal (atas) dan Sekda Gumas Richard (bawah) memimpin apel pagi bersama di Halaman Kantor Camat Rungan dan di Halaman Kantor Bupati Gumas, Selasa (16/4) pagi. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menggelar apel pagi bersama di Halaman Kantor Bupati Gumas, Selasa (16/4) pagi.

Apel yang digelar menandai kembalinya rutinitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah cuti bersama lebaran, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, diikuti Asisten, Staf Ahli Bupati, pejabat eselon III dan pegawai Sekretariat Daerah (Setda) Gumas.

Sekda Richard melalui Asisten III Setda Gumas Letus Guntur dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sesuai arahan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bahwa ASN (PNS dan PPPK) yang mengabdi di lingkup Pemkab Gumas tidak memperpanjang libur.Hal ini terlihat dengan dilaksanakannya apel di masing-masing OPD di lingkup Pemkab Gumas.

“Berdasarkan laporan dari kepala OPD bahwa tingkat kehadiran ASN sebesar 98 persen. ASN yang tidak hadir dikarenakan berhalangan sakit, dan seluruh kepala OPD hadir semua pada apel yang digelar masing-masing OPD,” beber Letus.

Disebutnya, bupati berharap setelah cuti bersama lebaran ASN diminta kembali melayani masyarakat yang tertunda selama satu minggu, dan kepada tenaga medis diucapkan terimakasih khususnya di RSUD yang tetap melakukan pelayanan selama liburan panjang lebaran.

“Semua ASN diminta agar melakukan pelayanan sesuai SPM, dan sejalan dengan itu berdasarkan penilaian KemenpanRB dan OMBUDSMAN, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2023 sudah mendapat predikat B dan diharapkan di tahun 2024 ini akan naik menjadi BB,” kata Letus.

Lebih jauh disampaikan Letus, salah satu kewajiban ASN adalah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana perubahan UU ASN yang terbaru Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Oleh karena itu setiap ASN harus memahami peraturan perundang-undangan yang mengikatnya. Salah satu peraturan yang penting untuk dipahami oleh ASN yaitu peraturan disiplin ASN yang mengatur mengenai kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” terang Letus. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait