Pamapersada site BEKB Lakukan Sosialisasi dan Pendampingan Perijinan UMKM

PERIJINAN UMKM- Pamapersada Site BEKB bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatn sosialisasi dan pendampingan perijinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Perusahaan tambang batu bara Pamapersada Site BEKB bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara melaksanakan kegiatn sosialisasi dan pendampingan perijinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Arif Setyo Nugroho, Selaku CSR Section Head PAMA site BEKB mengatakan peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memutar roda perekonomian Indonesia sudah tidak diragukan lagi, namun masih banyak kendala sehingga pengembangan UMKM masih belum seperti apa yang diharapkan.

“Salah satu faktornya adalah karena belum adanya lagalitas usaha bagi sebagian besar UMKM yang ada di daerah. Oleh karena itu kami dari PT Pamapersada Nusantara Site BEKB bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas NakertransKop UKM Kabupaten Barito Utara menggelar Sosialiasi dan pendampingan perizinan UMKM,” kata Arif Setyo, Senin (27/3).

Dikatakan Arif, kegiatan sosialisasi dan pendampingan perijinan ini dilaksanakan pada Jumat (10/3/2023) lalu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan kemampuan usaha pelaku UMKM.

Menurut dia kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang meliputi arti penting bagi pemilik usaha sebagai legalitas dan perlindungan bagi UMKM.

Selain itu juga kata dia terkait prosedur pengurusan izin serta manfaat yang didapatkan jika memiliki Izin Usaha, sehingga mempermudah pelaku usaha untuk mendapat sentuhan pemberdayaan, pendamping fasilitasi terhadap akses pembiayaan serta perluasan akses pasar produk–produk UMKM.

“Dengan dilaksanakannya pembinaan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat segera mengurus Izin usahanya sesuai prosedur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Seperti NIB dan P-IRT,” jelas Arif kepada wartawan.(lna/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait