Ormas dan LSM Dapat Dibekukan dan Dibubarkan

PENGURUS ORMAS DAN LSM- Pengurus ormas dan LSM foto bersama usai pembukaan sosialisasi dan pembinaan ormas dan LSM di aula kecamatan Teweh Tangah, Kamis (29/8). (Media Dayak : Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Utara (KesbangPol Barut) Drs Langkap Umar menegaskan, bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSM) dapat dibekukan bahkan dibubarkan.

 “Ormas dan LSM dapat dibekukan dan bahkan dapat dibubarkan apabila ormas dan LSM melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, seperti menyeberkan permusuhan anta suku, agama, ras dan antar golongan sehingga dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Langkap Umar di aula kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8).

Selain itu jelasnya, ormas dan LSM menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan dari pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan NKRI.

Ormas dan LSM juga berhak melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945. Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dengan mengamankan kepentingan nasional diatas kepentingan perorangan maupun golongan.

Dan juga jelasnya organisasi dan LSM wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah tentang keberadaannya sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.

“Serta wajib membuat program kerja organiasi dan melaporkan kegiatannya kepada pemerintah,” ucapnya.

Untuk itu, Kaban KesbangPol Barito Utara mengharapkan kepada pimpinan ormas dan LSM dapat mengelola organisasinya sesuai dengan tujuan pembentukannya dan mematuhi  serta mentaati segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku berkaitan dengan ormas dan LSM. (lna)

image_print

Pos terkait