Anggota DPRD Provinsi Kalteng Purdiono (ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menekankan perlunya regulasi yang tegas terkait pengelolaan pajak alat berat. Ia mengingatkan agar tanggung jawab tersebut tidak hanya ditumpukan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melainkan harus melibatkan dinas terkait lainnya.
Menurutnya, sektor perkebunan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), kehutanan, hingga pekerjaan umum juga mesti dilibatkan. Hal ini agar potensi penerimaan daerah benar-benar maksimal, tidak lari ke luar daerah. “Jangan sampai alat berat digunakan di Kalteng, tetapi pajaknya justru dibayarkan di daerah lain,” ucap Purdiono, Jumat (3/10/2025).
Politisi Partai Golongan Karya Kalteng ini menilai, tanpa regulasi yang jelas, potensi permasalahan baru bisa muncul, termasuk terjadinya pungutan liar. Karena itu, sebelum izin penggunaan alat berat diberikan, perlu ada aturan yang mengikat agar semua pihak memahami kewajiban masing-masing.
“Regulasi harus dirancang sejak awal sebelum mereka bekerja. Aturan yang jelas akan membuat pendapatan daerah lebih optimal, dan di sisi lain tidak menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perdebatan mengenai pajak alat berat bukanlah persoalan baru. Pajak tersebut sebelumnya sempat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah di tingkat provinsi. Namun aturan itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi kondisi tersebut, Purdiono mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan kebijakan baru yang lebih kuat. Menurutnya, jika dikelola dengan baik dan melibatkan semua instansi, pajak alat berat berpotensi menjadi salah satu penopang utama PAD Kalteng di masa mendatang.(YM/Aw)












