Kakanwil Kemenag Kalteng H Noor Fahmi
Muara Teweh, Media Dayak
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenag Kalteng) DR H Noor Fahmi mengatakan nomor porsi calon jemaah haji (CJH) Indonesia yang mengundurkan diri atau batal menunaikan haji tidak bisa digantikan dengan nomor porsi jemaah haji pengganti.
Hal ini diungkapkannya pada saat membuka acara bimbingan manasik haji bagi calon jemaah haji Kabupaten Barito Utara tahun 2022, di aula Bappedalitbang, Senin (6/6) kemarin.
“Misalkan salah satu daerah ada calon jemaah haji yang mengundurkan diri atau tidak bisa berangkat karena sesuatu hal hingga tidak bisa menunaikan haji, maka tidak bisa digantikan, karena kuota kita adalah kuota provinsi bukan kuota kabupaten,” kata H Noor Fahmi.
Dimana kata dia mendaftarnya di Kalimantan Tengah ini, kalau jamnya, harinya dan tanggal, juga jamnya sama itu tidak bisa di geser, karena sesuai dengan urutan porsi pendaftaran haji.
Selain itu juga katanya, kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi bahwa calon haji yang berumur 65 tahun tidak di perkenankan. “Ini bukan Pemerintah Indonesia, yang membatasi umur itu adalah Arab Saudi,” ucapnya.
Noor Fahmi juga mengatakan, diharapkan untuk tahun depan tidak lagi seperti ini kebijakannya, bisa normal seperti biasa. “Mudah-mudahan normal, orang tua bisa menunaikan ibadah haji kembali,” ucapnya.
Lebih lanjut Fahmi, pelunasan untuk jemaah haji tahun ini sebenarnya Rp41.500.000,- kalau tahun 2020 kemarin cuman Rp38 juta, mengalami kenaikan. “Tapi karena sudah lunas di tahun 2020 calon jemaah haji tidak menambah lagi,” ucapnya.
Dari hasil rapat Komisi VIII DPR RI kemarin ternyata masih kekurangan, seyogyanya orang yang berhaji Indonesia ini bukan Rp41.500.000, semestinya yang harus dibayar tahun 2022 ini sebenarnya dibayar adalah ratusan juta. “Dari hasil rapat tersebut ada penambahan dana sebesar Rp 1,5 triliyun.
Ia juga menjelaskan, dana tersebut diambil hasil optimalisasi setoran awal. “Hasil dari optimalisasi awal itu bisa membantu kepada kita, sehingga kita tidak membayar seratus juta, bahkan akan di kembalikan lagi Rp5.770.000,- di asrama haji embarkasi Banjarmasin, akan tetapi akan di beri nilai Real 1500,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah mengganti nama ONH (Ongkos naik Haji) menjadi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan yang mengelola dana haji ini bukan Kementerian Agama tetapi BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). “Jadi yang mengelolanya adalah Badan Pengelola Keuangan Haji Indonesia bukan pemerintah. Itu adalah salah satu badan yang mengelola,” imbuhnya.
Ditambahkannya, jangan mempercayai berita HOAX yang tidak jelas sumbernya, tanyakanlah kepada orang yang ahlinya atau tanyakan kepada orang yang menanganinya.
“Jangan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas, jadi perlu klarifikasi kalau ada berita yang aneh atau baru, tanyakan kepada pihak yang berkompeten dalam bidang yang menanganinya,” pungkasnya. (lna/Lsn)













