Muara Teweh, Media Dayak
Dua orang spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Akhmad Yulianto alias Gema (39) dan Supri (25), dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Barito Utara, karena berani melawan petugas (polisi) saat akan ditangkap dan diminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatan mereka.
Bukan hanya melawan petugas, keduanya terlebih dahulu membobol rumah salah seorang anggota Polres Barito Utara yang terletak di pinggir jalan negara Muara Teweh-Banjarmasin pada hari Idul Fitri, Selasa (5/6) lalu. Rumah polisi tersebut ditinggal kosong, karena pemiliknya melakukan ibadah sholat Ied.
Dari rumah korban, pelaku menggasak uang Rp500 ribu dan sebuah tas yang didalamnya berisi senjata api (Senpi).
Menurut pengakuan tersangka Gema, tas berisi pistol terjatuh dari atas lemari saat ia mengobok-obok bagian atas lemari. Tas itu berada di bawah kumpulan boneka.
Usai melakukan aksinya, Gema sebagai kepala kawanan kabur ke arah Banjarmasin. Sebelum kabur, ia memerintahkan Supri untuk mengembalikan Senpi curian Selasa malam itu juga.
“Saya ketakutan, karena pasti dicari-cari polisi setelah membawa Senpi curian,” aku Gema, saat diperiksa polisi, Senin (10/6) kemarin.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat reskrim Polres Barito Utara, AKP Samsul Bahri SIK, membenarkan tersangka Gema ditangkap di pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, saat hendak lari ke pulau Jawa, Minggu (9/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan pelaku curat gema ini oleh Satreskrim Polres Barito Utara dibantu Satuan Jatanras Polresta Banjarmasin. “Pistol serta berbagai barang bukti hasil kejahatan sudah ditemukan dan diamankan,” kata Samsul.
Sedangkan tersangka Supri dicokok polisi Senin (10/9) di tempat kerjanya di bangunan walet Km 2,5 jalan negara Muara Teweh-Puruk Cahu. Selama melakukan tindak kriminal, Supri bertugas membantu Gema. Setiap beroperasi, dia menerima uang Rp50 ribu maupun Rp100 ribu.
Menurut Kasat Reskrrim berdasarkan keterangan pelaku, keduanya merupakan pelaku pencurian rumah kosong yang tidak ada penghuninnya yakni dengan cara mencongkel pintu jendela dan sempat melakukan pencurian di beberapa tempat TKP di wilayah Barito Utara.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti di Polres Barito Utara. Dan terhadap kedua pelaku dalam hal ini akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Samsul.
Kanit Propam Polres Barito Utara, Iptu Hamidi, membenarkan senpi milik anggota Polres telah ditemukan dan diamankan. Ia juga turun langsung mendengarkan kronologis pencurian dan pengembalian senpi dari pelaku Gema, saat petugas Satreksrim mengonterogasi kawanan maling itu.(lna)