MEMBUKA – Plt Kepala DiskominfoSantik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Siswadi, saat membuka Webinar Reviu Monev Keterbukaan Informasi Publik, dari GSP DiskominfoSantik Provinsi Kalteng, Rabu (01/12/2021). (MMC Kalteng/Media Dayak)
Palangka Raya, Media Dayak
Plt Kepala DiskominfoSantik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Siswadi, membuka secara resmi Webinar Reviu Monev Keterbukaan Informasi Publik, Kegiatan ini dihadiri dari GSP DiskominfoSantik Provinsi Kalteng, Rabu (01/12).
Melalui acara yang mengusung Tema “Review Monitoring dan Evaluasi PPID” ini Agus Siswadi berharap reviu dari tingkat nasional maupun provinsi, mudah-mudahan ini menjadi perbaikan pada tahun berikutnya.
“Melalui reviu ini, kita akan mendengarkan secara seksama, apa-apa saja yang perlu diperbaiki, kekurangan yang harus diperbaiki oleh Provinsi Kalteng dan juga PPID Utama kabupaten/kota dan PPID pelaksana pada tingkat perangkat daerah Provinsi Kalteng yang sudah mengikuti seksama dari proses awal hingga akhir pengumuman pemeringkatan,”jelasnya.
Dikatakan Agus, pelaksanaan Reviu Monev Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan KI nomor 1 Tahun 2021 khususnya Pasal 29 Ayat 1 yang mengatur tentang kewajiban komisi informasi dalam pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik di Badan publik yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.
“Monev Tahun 2021 Tingkat Nasional yang diikuti PPID Provinsi Kalteng maupun tingkat provinsi Kalteng yang diikuti oleh PPID pelaksana pada perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng dengan hasil yang telah diterima bersama dan tentu saja mengenai hasil ada yang merasa puas dan tidak puas dalam hal hasil akhir yang telah ditentukan,”katanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, pada pelaksanaan Anugerah KI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, Badan Publik yang mengikuti Anugerah KI semakin meningkat dibanding Tahun-tahun sebelumnya termasuk juga penambahan kategori seperti Perbankan dan Perguruan Tinggi yang turut ikut dalam kegiatan tersebut.
Senada dengan Agus Siswadi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Daan Rismon yang juga merupakan narasumber pada kegiatan ini menyampaikan tujuan akhir dari monitoring dan Evaluasi dalam rangka Keterbukaan Informasi Badan Publik, bukan hanya peringkat tetapi bagaimana memperbaiki layanan informasi publik. (MMC/YM/Rsn)











