Masyarakat Katingan Diimbau untuk Mengurus Akte Kematian

Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Fareso foto bersama Bupati dan Sekda serta sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Badan lingkup Pemkab Katingan, usai pelantikannya di pondopo rujab Bupati setempat.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Masyarakat Katingan diimbau untuk mengurus Akte Kematian jika ada keluarga yang meninggal dunia. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Fareso melalui sejumlah media, Jumat (31/01/2020).

Fareso mengatakan, Akte Kematian sangat penting, sama pentingnya dengan Akte Kelahiran, Akte Nikah dan akte-akte serta administrasi kependudukan lainnya.

“Semua akte penting sesuai dengan kebutuhannnya masing-masing. Kalau akte kelahiran dibutuhkan ketika kita ingin menunaikan Ibadan Haji dan masuk sekolah. Ini baru dua buah contoh,” sebut ASN yang baru dua pekan menjabat Kepala Disdukcapil Katingan ini.

Sedangkan untuk akte kematian, Fareso menjelaskan, salah satu contoh yang membutuhkan adalah ketika mengurus asuransi atau ketika mengurus daftar gajih bagi ASN.

Disdukcapil, juga sangat membutuhkan, yaitu guna melengkapi pendataan penduduk. Sebab, pendataan penduduk dilakukan setiap tahun dan setiap waktu. Yang masuk data memang yang lahir, tapi harus dihitung pula penduduk yang sudah meninggal dunia.

“Jika hanya menghitung yang lahir saja tanpa dihitung atau tidak diketahui yang sudah meninggal dunia, dikhawatirkan data kependudukan di Katingan ini tidak begitu akurat,” jelas Fareso.

Sehubungan dengan hal tersebut, mulai sekarang dirinya berharap dengan sangat kepada semua masyarakat Katingan, jika ada keluarga yang meninggal dunia agar segera mengurus akte kamatian.

“Selain membantu Pemkab Katingan dalam melakukan keakuratan data penduduk, juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat sendiri ketika diperlukan dalam berbagai urusan di pemerintahan, di organisasi swasta dan di berbagai urusan lainnya,” tutupnya. (Kas/aw)

image_print

Pos terkait