Masyarakat Harus Paham Sistem Pengelolaan APB-Desa

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Irma Rusita .(Media Dayak/dok DPRD Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak  
 
anggaran pendapatan dan belanja desa (ABP-Desa) berfungsi sebagai alat perencanaan dalam pembangunan desa. APBDes telah digunakan sebagai dasar merencanakan program-program pembangunan desa, sehingga semua program pembangunan desa dan dananya/pembiayaannya dirumuskan/ditetapkan dalam APB-Desa pada setiap tahun anggaran.
 
Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Rusita Irma mengatakan masyarakat harus diberikan pemahaman terkait sistem pengelolaan APB-Desa agar pembangunan desa bisa lebih dimaksimalkan.
 
“Salah satu upaya yang harus dimaksimalkan pemerintah, dengan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) secara berkelanjutan, agar pengelolaan dan pelaporan kegiatan dana desa dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya, Kamis (25/5/2023)
 
Ia menegaskan, masyarakat harus memahami bagaimana mengelola APB-Desa dengan baik, karena hal itu berkaitan dengan pembangunan desa kedepannya. “Hal itu menjadi usulan yang disampaikan masyarakat Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas saat kami reses kesana,” ungkapnya menambahkan.
 
Ia juga mengatakan bahwa, masyarakat setempat mengharapkan adanya upaya pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembuatan peraturan desa yang dapat mengatur angkutan jalan masuk dan dalam desa setempat.
 
Oleh karena itu sarannya, pemerintah bisa memfasilitasi adanya kerja sama antara masyarakat desa itu dengan para investor dalam pengelolaan lahan masyarakat, salah satunya melalui penyediaan teknologi cocok tanam benih atau dengan teknologi lainnya dengan pola bagi hasil.
 
“Melalui kerja sama seperti itu masyarakat tidak harus menjual lahan mereka. Selain itu, mereka juga mengusulkan pengadaan alat peracik sampah plastik, sehingga memudahkan warga mengolah sampah sebagai upaya lebih untuk menambah penghasilan,” pungkasnya (Ytm/Lsn)
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait