Masih Banyaknya Masyarakat Yang TMD, Namun Tidak Terhapus Dalam Database

 
Drs Sukarti, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Katingan.
 
Kasongan , Media Dayak
 
Lantaran masih yang Telah Meninggal Dunia (TMD), namun tidak terhapus di dalam database, sehingga sejumlh  petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan sangat perlu melakukan pendataan kembali.   
 
Kepala Dusdukcapil Kabupaten Katingan, Sukarti saat dibincangi, Selasa pagi (20/9/2022) tadi, membenarkan hal tersebut. “Makanya Selasa (20/9/2022) hari ini saya bersama staf dan petugas teknis di kantor saya ke hilir untuk menindaklanjuti hal tersebut,” kata Sukarti.
 
Jika orang atsu ada masyarakat Katingan yang sebenarnya sudah TMD namun masih ada terdaftar di dalam database menurut Sukarti, selain beratkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam membayar iuran BPJS yang sudah dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab setempat, mrnurut Sukarti, hal ini erat juga hubungannya dengan pengambilan data untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang. Baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada mendatang,” jelas Sukarti.
 
Oleh karena itu, data masyarakat Katingan yang sudah TMD ini harus dihapus dari database. Sehingga dapat mengurangi anggaran untuk pembayaran BPJS dimaksud. “Disamping itu, data untuk pemilu nanti tidak ada satu pun orang yang TMD masuk di dalam data keikutsertaan di dalam pemilu nanti,” harapnya.
 
Kegiatan lainnya, menurutnya, sangat erat juga hubungannya dengan usaha jemput bola dalam rangka permintaan sejumlah Kepala Desa (Kades) untuk melakuka pendataan terkait Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, hal ini ada hubungannya dengan pendaftaran anak saat menasuki sekolah. Kadang-kadang ada sekolah yang meminta KIA saat pendaftaran, serta jemput bola.
 
Kemudian, lanjutnya, sekaligus melakukan pengecekan, sehubungan ada perangkat lunak untuk perekaman e-KTP dan sejumlah adiministerasi kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) yang error di salah satu Kecamatan. Karena, jika error dan tidak berfungsi, akan memperlambat dalam pekerjaan Disdukcapil. Utamanya, di wilayah Kecamatan tersebut.
 
Sedangkan yang lainnya, menurutnya terkait dengan pendataan semua administrasi Dukcapil, yang sudah menjadi kewajiban untuk diselesaikan di sebuah wilayah Kecamatan. “Dari wilayah Kecamatan Katingan Kuala hingga Bukit Raya atau di wilayah Kecamatan paling hilir hingga paling Hulu,” sebut mantan Kabag Humas di Setda setempat. (Kas/Lsn)
 
(Tunggu fotonya lah. Sebelum ditayangkan)
 
image_print

Pos terkait