Masalah Ganti Rugi lahan File Slab Bukit Rawi Audensi PUPR Dan Masyarakat Berakhir Buntu

Audensi antara Dinas PUPR Provinsi Kalteng, tim Appraisal dan masyarakat terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan File Slab Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (2/10).(Media Dayak/Novan)

 Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

    Menindaklanjuti aksi protes masyarakat Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah,Kabupaten Pulang Pisau terkait ganti rugi lahan masyarakat, yang masuk kedalam jalur pembangunan File Slab (Jembatan Layang..,-red), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Tim Appraisal kembali menggelar musyawarah mufakat bersama masyarakat setempat khususnya pemilik  lahan.

Dalam musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Tanjung Sangalang, Rabu (2/10), kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng H. Shalahuddin mengungkapkan, pembangunan File Slab tersebut dimaksudkan untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang kerap terjadi dari tahun ke tahun, diantaranya yaitu terendamnya badan jalan akibat banjir pada musim penghujan dan berdampak pada kerusakan badan jalan.

“Seperti yang kita tahu, ruas jalan Trans Bukit Rawi yang menghubungkan beberapa wilayah ini selalu terendam banjir ketika musim penghujan, yang akhirnya berdampak pada kerusakan jalan. Oleh karena itu, salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan dibangunnya File Slab, bahkan apabila sudah terendam banjir, ruas jalan tersebut tidak bisa dilewati dan mengambat transportasi,”Ucap Shalahuddin, saat wawancarai media ini, usai melakukan musyawarah bersama warga Bukit Rawi.

Shalahuddin juga menegaskan pokok permasalahan yang dibahas pada musyawarah tersebut adalah penetapan harga ganti rugi lahan milik masyarakat yang dipatok pada harga Rp 29 Ribu Rupiah permeter kuadrat sesuai dengan ketetapan Tim Appraisal. Namun penetapan harga tersebut berbuntut pada penolakan masyarakat selaku pemilik lahan yang menuntut harga Rp 100 Ribu Rupiah permeter kuadrat.

“Sebenarnya yang dipermasalahkan masyarakat adalah penetapan harga ganti rugi lahan saja dan tadi kita sudah melangsungkan mediasi dengan masyarakat selaku pemilik lahan, namun sampai saat ini belum ada titik temu karena masyarakat menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp 100 Ribu Rupiah permeter kuadrat. Hal ini tentu tidak bisa serta merta kami penuhi karena ada mekanisme maupun aturan hukum yang harus di lewati,”ujarnya.

Dirinya juga menerangkan, Dinas PUPR Provinsi Kalteng sangat berpihak kepada masyarakat khususnya dari segi ganti rugi lahan yang menjadi tuntutan masyarakat dan apabila ada aturan hukum yang menetapkan harga sesuai dengan tuntutan masyarakat, maka tuntutan tersebut akan dipenuhi.

“kalau memang harga ganti rugi sesuai dan ada aturan hukumnya yang mengatur harga sebesar Rp 100 ribu, pasti permintaan tersebut dipenuhi oleh Pemerintah, karena pada dasarnya, kami berpihak kepada masyarakat. Bahkan, untuk pembayaran ganti rugi lahan masyarakat akan kami bayarkan selambat-lambatnya pada bulan April tahun 2020, apabila masyarakat khususnya pemilik lahan setuju dengan harga Rp 29 Ribu Rupiah permeter kuadrat. Tetapi untuk saat ini kita belum menemukan solusi dan kita akan memcoba bermusyawarah kembali bersama masyarakat,”tegasnya.

Disisi lain Muhammad Latief selaku tim Appraisal menjelaskan, penetapan harga ganti rugi lahan masyarakat Bukit Rawi untuk pembangunan File Slab sebesar Rp 29 Ribu, berdasarkan pada beberapa pertimbangan dan hasil survey dari wilayah yang sama.

“tim Appraisal menetapkan harga ganti rugi lahan masyarakat Bukit Rawi untuk pembangunan File Slab sebesar Rp 29 Ribu, berdasarkan pada beberapa pertimbangan dan hasil survey dari wilayah yang sama. Apabila dilihat dari besaran harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini, harga ganti rugi lahan tersebut hanya 1.700 Rupiah permeter kuadrat, namun bercermin dari pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei pada tahun 2013, harga ganti rugi lahan berkisar Rp 20 Ribu Rupiah dan pada tahun 2019 tentu ada kenaikan harga walaupun wilayah pembangunan File Slab sepanjang 3,2 Kilometer memiliki kesamaan lahan, yaitu gambut,”Bebernya.

Dikatakan Latief, apabila masyarakat memiliki bukti transaksi jual beli lahan dengan nominal Rp 100 Ribu permeter kuadrat, diharapkan bisa menunjukan bukti tersebut kepada tim Appraisal, sehingga penetapan harga ganti rugi lahan bisa secepatnya ditinjau ulang.

“Kita memang sudah menetapakan harga ganti rugi lahan masyarakat sebesar Rp 29 Ribu, tetapi apabila masyarakat memiliki bukti seperti jual beli lahan dengan nominal Rp 100 ribu permeter kuadrat di areal Bukit Rawi, khususnya di seputaran jalur pembangunan File Slab, agar bisa menunjukan bukti transaksi tersebut kepada tim Appraisal, sehingga harga ganti rugi lahan yang sudah ditetapkan bisa secepatnya ditinjau ulang,”pungkasnya.(Nvd)

image_print

Pos terkait