Legislator : Sistem Rekrutmen CPNS Perlu Dievaluasi

Yohanes Freddy Ering

Yohanes Freddy Ering

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

        Kalangamn DPRD Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng)meminta agar sistem rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah ini dievaluasi. Pasalnya disinyalir banyak peserta dari luar daerah yang mendaftar didaerah ini hanya sebagai batu loncatan.

Menurut Anggota DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering,permasalahan sejumlah PNS yang ingin meminta pindah kerja ke daerah lain di daerah ini harus segera disikapi dengan serius. Pasalnya,apabila tidak segera dievauasi,keberadaan PNS di daerah ini,khususnya yanh ditempatkan dipelosok akan semakin berkurang. Padahal ditempatkanya PNS di daerah pelosok, khususnya untuk tenaga kesehatan dan pendidikan adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih delat dan maksimal kepada masyarakat.

“Kalau ada PNS yang baru beberapa tahun di tempatkan di daerah, kemudian minta pindah inikan jadi masalah. Makanya hal ini perlu dievaluasi,”Ucap Freddy, saat dibincangi Media ini, Kamis (8/8) kemarin.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan(Dapil)Kalteng V,meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan,masalah tersebut bisa diatasi dengan sistem rekrutmen. Dimana dalam penerimaan CPNS mendatang perlu ada evaluasi,khususnya peserta dari luar daerah,untuk penilaian jangan sampai disamakan dengan peserta dari daerah. Misalnya untuk penilaian, kalau secara nasional nilai rata-rata 90 maka untuk daerah bisa diturunkan ke angka 70-80.

“Ini penting untuk memberikan kesempatan bagi putra/putri daerah. Untuk mengabdi di daerahnya sendiri. Kita yakin apabila mereka mengabdi dindaerahnsendiri mereka tidak akan minta pindah,” terang Ketua Komisi A DPRD Kalteng yang membidangi Hukum dan pemerintahan ini.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, jika dalam perjalanannya ada PNS yang minta pindah, tetapi tidak sesuai dengan surat pernyataan saat mengajukan diri menjadi seorang CPNS maka dia meminta agar jangan disetujui.

“Dalam penerimaan biasanya ada pernyataan tidak akan pindah hingga 10-15 tahun. Kalau mengajukan pindah, jangan sampai disetujui,”Pungkasnya.(Nvd)

image_print

Pos terkait