Kuala Kurun, Media Dayak
Legislator Gunung Mas (Gumas) daerah pemilihan kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu, Polie L Mihing, puji kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara, menangkap kepala desa (Kades) Bereng Jun, Andreas Arpenodie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun dari APBDes Tahun Anggaran 2017.
“Saya atas nama pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, mengapresi apa yang sudah dilakukan Pak Kajari Gunung Mas bersama jajarannya, Minggu (1/9) menangkap Kades Bereng Jun di sebuah Mall di Palangka Raya. Ini sebuah penegakan hukum yang patut di endors, karena setiap perbuatan melawan hukum dan aturan yang berlaku, patut ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Polie, Selasa (3/9) pagi.
Politikus Partai Hanura itu berharap, penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dan aturan yang berlaku dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di semua desa di Gumas harus dilakukan oleh penegak hukum, karena DD dan ADD peruntukannya bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, melainkan untuk kemajuan desa dan kepentingan masyarakat desa.
“Saya berharap tidak hanya Kades Bereng Jun, tetapi Kades di Gunung Mas yang terbukti melanggar aturan dan hukum dalam penggunaan DD dan ADD, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak ingin DD dan ADD itu disalahgunakan,” tegas wakil rakyat dua periode tersebut.
Menurut Polie, DD dan ADD bukan untuk kepentingan pribadi kades atau kelompoknya, tetapi untuk membangun desa menuju desa yang maju dan kesejahteraan warganya meningkat.
“Dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, tidak boleh kepala desa mendasarinya atas pemahaman pribadi. Aturan yang sudah ada, itulah dasarnya dan harus dilaksanakan,” seru Polie.
Kasus yang dialami Kades Bereng Jun dan beberapa Kades lainnya di Gumas yang terbukti melanggar aturan dalam penggunaan DD dan ADD, Polie berharap menjadi pembelajaran bagi kades lainnya di Gumas.
“Hati-hati dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, itulah pijakannya. Laksanakan pembangunan di desa dengan melibatkan masyarakat desa dan asas tranparansi itu harus dilaksanakan,” kata Polie. (Nov)











