Legislator Minta Pihak Terkait Evaluasi HGU Dikotim 

M.Abadi

Sampit, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kotim komisi II fraksi PKB M.Abadi meminta kepada Kementrian Agraria dan Pemda serta kantor BPN setempat agar mengecek ulang SK HGU dan sertifikat HGU dan HGB yang berada di Kotawaringin timur. Jum’at (22/1/2021). “Karena penting ini dilakukan kerna besar dugaan apa yang banyak syarat yang tidak dipenuhi seperti yang di atur didalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria, Pasal 34 

Hak guna usaha hapus karena: 

  1. Jangka waktunya berakhir; 
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak 

dipenuhi; 

  1. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; 
  2. Dicabut untuk kepentingan umum; 
  3. Diterlantarkan; 
  4. Tanahnya musnah; 
  5. Ketentuan dalam pasal 30 ayat 2,” Anggota Komisi Ii  DPRD  Kotim fraksi PKB M.Abadi.

Selain itu Abadi juga menjelaskan PP 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha,hak guna bangunan dan hak guna pakai seperti yang di atur didalam pasal 2 yang dapat mempunyai hak guna usaha huruf A. Warga negara Indonesia B. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. “Mengingat aturan yang dimaksud selama ini khusus di Kotim seakan tidak berlaku kerna salah satu contoh seperti ketentuan yang di atur didalam pasal 34 hurup B Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi,” katanya.

Semntara syarat yang secara fakta tidak terpenuhi sesuai yang tertuang dalam surat edaran kementrian agraria tahun 2012 adalah kewajiban membangun plasma 20 persen ,kemitraan atau pun bentuk kerja sama lainnya dan syarat tersebut juga diatur didalam Pasal 720 KUH Perdata berbunyi: Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan.

Menurut Abadi, kepada awak media mengatakan selama ini pemerintah seakan tutup mata dengan aturan tersebut bahkan DiKotim sebagian besar HGU berada dalam kawasan hutan sementara dalam pasal 4 ayat 2 PP 40 tahun 1996 bahwa bahwa harus dikeluarkan statusnya dari kawasan hutan, “Tapi selama ini pihak perusahan perkebunan kebal hukum terhadap aturan tersebut bahkan dari pihak Pemda setempat selalu mendalilkan dengan keterlanjuran agar perusahan tidak bisa terjerat hukum sementara sangat jelas aturan ini dikeluarkan di tahun 1996 dan menjadi dasar adalah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG,” kata Abadi.

Mengingat di Kalteng khususnya kabupaten Kotim belum klin end klirnya penataan ruang maka HGU yang di Dikeluarkan harus merujuk dengan PP 40 tahun 1996 karena di Kotim HGU dikeluarkan rata-rata dibawah tahun 1996 dan aturan ini perlu diperjelas apakah berlaku hanya untuk masyarakat atau untuk perusahan perkebunan besar swasta. Karena jika tidak dijelaskan maka bisa berdampak negatif. “Saya berharap kepada penegak hukum apabila ada sengketa lahan antara masyarakat dengan perkebunan sebelum melakukan pengawalan ketika terjadi pemortalan agar terlebih dahulu bisa melakukan pengecekan legalitas perusahan perkebunan agar menghindari tidak terjadinya bentrok antara penegak hukum dan masyarakat karena hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi apabila tidak kita luruskan,” Tuturnya. (Em/Lsn)

Pos terkait