Kuasa Hukum Paslon Nomor 02 : Kami Hargai Hak Hukum Paslon 01 Terkait Upaya ke MK

oppo_2

 KUASA HUKUM PASLON 02-Jubendri Lusfernando (tengah) Kuasa Hukum Paslon 02 (AGI-SAJA) bersama para saksi paslon 02 saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di aula BappedaLitbang pada Senin (24/3/2025).(Media Dayak/ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum paslon nomor urut 02, Jubendri Lusfernando menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional paslon 01, H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk jika mereka memilih membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Jubendri usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di aula BappedaLitbang pada Senin (24/3/2025).

“Kami tidak membatasi langkah-langkah hukum yang mungkin diambil, karena itu adalah hak konstitusi setiap paslon. Jika ada hal-hal yang dirasa kurang sesuai, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh,” ujar Jubendri didampingi saksi paslon 02 Patih Herman AB dan Jiham Nur serta saski lainnya.

Selain itu, Jubendri juga memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, pengawas, serta aparat keamanan yang telah mengawal jalannya proses demokrasi hingga tahap akhir.

Ia menegaskan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan merupakan keputusan final setelah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, baik pendukung paslon 01 maupun paslon 02. Hasil yang kita saksikan hari ini adalah final setelah putusan MK. Artinya, setelah ditetapkan perolehan suara sah, kita akan mengetahui siapa yang mendapatkan suara terbanyak,” tambah Jubendri.

Lebih lanjut, Jubendri memastikan bahwa pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran atau indikasi kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil akhir.

“Tidak ada temuan pelanggaran, semua berjalan sesuai aturan. Pengguna hak pilih hadir dengan membawa e-KTP dan seluruh proses sesuai dengan ketentuan PKPU,” pungkasnya.(lna/Lsn)

 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait