
Petugas pelipat kertas suara untuk Pemilu Serentak tahun 2019 ketika bekerja di GOR Jalan Pramuka Muara Teweh, beberapa waktu lalu.(Media Dayak:Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Setelah melakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara (Barut) terhadap kertas surat suara yang beberapa waktu lalu dilakukan pelipatan kertas suara, ada sekitar 25 ribu kertas surat suara DPRD Barito Utara daerah pemilihan (Dapil) IV yang rusak.
Plt Ketua KPU Barito Utara, H David Suisdarto mengakui adanya kerusakan sebanyak 25 ribu surat suara DPRD Barito Utara daerah pemilihan IV (Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan). Kerusakan kertas surat suara tersebut terjadi setelah Bawaslu Barut turut memeriksa surat suara.
KPU Barito Utara hanya bisa pasrah menunggu kiriman surat suara pengganti dari percetakan di Jakarta.
“Tanggal 25 Maret kami sudah laporkan hal tersebut secara berjenjang ke KPU Kalteng untuk diteruskan kepada KPU-RI. Kami masih menunggu pengiriman surat suara pengganti,” ujar David, Senin (1/4) kemarin siang.
Menurut David, dalam surat nomor 65/TU.01.2/6206/KPU.Kab/III/2019, tanggal 25 Maret 2019, KPU Kabupaten Barito Utara melaporkan saat pengecekan surat suara yang sudah dilipat, telah ditemukan surat suara rusak. Kerusakan surat suara pada dapil IV sebanyak 25.571 lembar.
David membenarkan, temuan adanya surat suara DPRD Barito Utara untuk dapil IV rusak, terjadi setelah Bawaslu ikut mengecek surat suara. KPU Barito Utara menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara tentang kerusakan tersebut melalui laporan kepada KPU Kalteng.
Kerusakan terjadi pada surat suara milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena tidak ada garis pembatas horisontal antara caleg nomor ururt 1 dan 2, sehingga bisa menimbulkan sengketa saat perhitungan. “Jika pemilih menusuk di antara dua nomor atau nama caleg, akan sulit ditentukan kepada siapa suara diberikan,” katanya.
Lebih lanjut Plt Ketua KPU menjelaskan untuk tiga dapil seperti dapil I Teweh Tengah sudah selesai. Kemudian, dapil II mencakup Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur dan Gunung Purei, dan dapil III Gunung Timang dan Montallat dalam proses penyelesaian.
“Sedangkan, untuk dapil IV Teweh Baru dan Teweh Selatan masih belum, karena menunggu pengriman dari KPU Provinsi Kalteng. Kami menunggu pengiriman surat suara baru karena sebelumnya mengalami kerusakan,” ucap Plt Ketua KPU David Suisdarto.(lna)











