Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Gubernur Sugianto Sabran. (Media Dayak/Hms Prov).
Palangka Raya, Media Dayak
Memperhatikan hasil penilaian resiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan rilis aplikasi bersatu lawan covid-19 pada minggu pertama bulan Agustus 2020. Hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus pada minggu pertama bulan Agustus 2020, maka Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan bahwa kota Palangka Raya dan sepuluh kabupaten lainnya yang telah berhasil masuk zona oranye (level beresiko sedang, red) di Kalteng direkomendasikan masa tatanan kehidupan baru secara terbatas.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui tim komunikasi publik satgas penanganan covid-19 Kalteng saat melakukan press rilis perkembangan terbaru covid-19 di Kalteng melalui live streaming facebook Mmctv Kalteng, Kamis (6/8/2020).
“Gubernur Kalteng selaku ketua satgas penanganan covid-19 Kalteng rokomendasi tersebut berdasarkan Instruksi Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng,” kata Rita Juliawati dari tim komunikasi publik satgas penanganan covid-19 Kalteng.
Selain kota Palangka Raya, sepuluh kabupaten di Kalteng yang direkomendasikan masa tatanan kehidupan baru secara terbatas ialah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Barito Selatan.
“Sementara itu, untuk Kabupaten Lamandau yang hasil skoringnya berada pada zona risiko rendah (Zona kuning, red), maka masa tatanan kehidupan baru direkomendasikan dapat dilaksanakan,” papar Rita Juliawati mewakili Gubernur Sugianto Sabran.
Sedangkan untuk Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus berada pada zona tidak ada kasus (Zona hijau, red), maka masa tatanan kehidupan baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut juru bicara tim komunikasi publik satgas penanganan covid-19 Kalteng mengatakan Gubernur Sugianto menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk memperhatikan rekomendasi tersebut untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing kabupaten/kota masing-masing.
“Gubernur Kalteng juga meminta bupati/wali Kota terus menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran covid-19 sehingga seluruh kabupaten/kota di Kalteng dapat menjadi zona hijau,” pungkas juru bicara tim komunikasi publik satgas penanganan covid-19 Kalteng. (Ytm/Lsn)













