Korban Penggandaan Uang dari Dukun Palsu Tak Hanya Satu Orang

PELAKU PENGGANDAAN UANG – Dua pelaku penipuan penggandaan uang, saat menjalani pemerikssan di Mapolres Barito Utara, Rabu (05/10). (Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Polres Barito Utara beberapa hari lalu mengamankan dua pelaku penggandaan uang. Dan saat ini Polisi masih memburu satu orang pelaku komplotan ini, rekan dari pelaku Jh alias Aja (30) dan IR alias Badur (39).   

Dan dalam kasus ini, tak hanya satu korban, ternyata masih ada korban lain lagi yang belum melapor ke pihak kepolisian. Korban yang melapor kepada polisi yaitu Titik Handayani (34), warga RT 31, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP M Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Umum Ipda Novendra, Rabu (6/1/02/2021) siang membenarkan polisi masih mendata ada sekitar enam orang korban penipuan penggandaan uang secara gaib.

Tetapi kata Kasat Reskrim baru satu korban yang melapor kepada polisi yaitu, Titik Handayani (34), warga RT 31, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu.

“Kami masih terus menelusuri kasus ini, karena banyak korban di luar. Mereka belum melapor, karena mungkin berharap uangnya bisa kembali. Bagi warga yang menjadi korban dan mengenal para tersangka, bisa berkoordinasi dengan Polres Barito Utara,”jelas M Tommy.

Tersangka Aja yang diperiksa di ruang Tipidum, Rabu siang mengaku, berpraktek sebagai dukun sejak tahun 2015. “Saya menyembuhkan orang. Kalau melipatgandakan uang dan perhiasan secara gaib, baru dimulai tahun 2020,” kata Aja.

Selama menjalankan aksi, Aja bertindak sebagai dukun dibantu Badur dan seorang lainnya yang masih diburu polisi. Uang milik korban Titik sebesar Rp 300 juta ditransfer berkali-kali ke rekening milik Aja dengan besaran sekali transfer berkisar Rp 2 juta sampai Rp6 juta.

Aja juga memungut uang dari Titik bervariasi antara Rp 325 ribu sampai Rp 600 ribu setiap menggelar praktek perdukunan.

“Untuk uang yang ditransfer, saya tugaskan Badur mengambil dari rekening saya. Uang itu saya habiskan buat main game online dan keperluan foya-foya,”ungkap Aja.

Tersangka Aja dan Badur dijerat pelanggaran Pasal 378 (bukan 372) KUHP tentang penipuan. Berbunyi : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(lna/rsn)

 

 

                        

 

 

image_print

Pos terkait