Update Situasi Covid-19 Di Kalteng Tanggal (16/8/2021).
Palangka Raya, Media Dayak
Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, melansir Satgas Covid-19, menyampaikan bahwa seseorang yang mempunyai riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi Covid-19 dapat dikategorikan dalam Kontak Erat pasien Covid-19.
“Beberapa kriteria kontak erat, antara lain sempat berkontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih, mengalami sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain,” papar Tim Satgas dalam rilis pers, Senin (16/8/2021).
“Ketika kita memberikan perawatan langsung pada pasien Covid-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar atau mengalami situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat, maka juga termasuk sebagai kontak erat,” Tim Satgas menambahkan.
Selanjutnya Tim Satgas pun mengimbau kontak erat segera melakukan karantina selama 14 hari. Kontak erat juga diimbau melakukan tes swab antigen atau tes swab PCR apabila tidak menunjukkan gejala sama sekali.
“Selain itu, kontak erat dapat melakukan karantina mandiri, dengan tes awal sesaat setelah mengetahui status kontak erat dan tes akhir pada 5 hari kemudian,” demikian tertulis.
Apabila tes menunjukkan hasil positif Covid-19, maka kontak erat diimbau segera melakukan isolasi mandiri atau meminta dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat setempat.
Tim Satgas menegaskan, selain vaksinasi, perilaku sehat 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) menjadi upaya pencegahan Covid-19 yang sangat penting, di samping upaya 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). (Hms/Ytm/Lsn)













