Komisi III Dukung Pembentukan UPTD PPA di Gumas

Ketua Komisi III DPRD Gumas Iceu Purnamasari. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sebagai mitra kerja Dinas Pengendalian Penduduk (Dalduk), Keluarga Berencana (KB), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Komisi III DPRD Gumas sangat mendukung pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.

“Komisi III menyambut baik terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan adanya UPTD PPA, layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat tertangani dengan optimal,” kata Ketua Komisi III DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Selasa (17/1).  

Politikus Golkar itu mengimbau masyarakat Gumas untuk segera melapor tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ke UPTD PPA.

“Jangan takut. Laporkan ke UPTD PPA apabila ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mari kita bersinergi,menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan terhadap perempuan dan anak sebuah keniscayaan,” ujar Iceu.

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Dinas Pengendalian Penduduk (Dalduk), Keluarga Berencana (KB), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.

“Tahun 2022 telah terbit Peraturan Bupati (Perbub) tentang Struktur Organisasi dan Pembentukan UPTD PPA Kabupaten Gunung Mas yang berlokasi di Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PPA Kabupaten Gunung Mas,” kata Kepala Disdalduk KB dan PPA Gumas Maria Efianti, Senin (16/1).

Maria menyatakan, dengan terbentuknya UPTD PPA maka tugas-tugas fungsional terkait perlindungan perempuan dan anak bisa lebih optimal dikerjakan.

“Selama ini harus dikerjakan oleh bidang perlindungan perempuan dan anak. Dengan adanya UPTD PPA hal-hal yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih fokus ditangani,” kata Maria.

Ia menjelaskan, UPTD PPA nantinya dikepala oleh kepala UPTD dan satu tata usaha. Mereka akan menangani secara fungsional jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka mengemban peran psikologis.

UPTD PPA diharapkan diisi oleh tenaga fungsional seperti psikolog klinis dan tenaga konsulat hukum. Mereka nantinya akan menangani jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gumas.

“Kendati fokusnya pada perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, aspek pencegahan juga dikedepankan, yakni pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan kasus yang terjadi di Gumas bisa tertangani secara maksimal,” terang Maria.

“Selama ini kurang maksimal karena kalau membutuhkan pendampingan psikologis harus dirujuk ke UPTD yang ada di provinsi. Dengan adanya UPTD dan tersedianya tenaga psikolog klinis, maka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa tertangani dengan baik,” tambahnya.

Mantan Kadis Kesehatan itu mengimbau masyarakat, jika  ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat bisa mengadu ke UPTD PPA atau ke Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak yang ada disetiap kecamatan dan melaporkannya dan akan dilakukan pendampingan.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gunung Mas secara umum kelihatannya mengalami peningkatan. Dengan adanya UPTD PPA dan Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, kasusnya bisa mengalami penurunan,” ujar Maria. (Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait