Foto : Lohing Simon
Palangka Raya, Media Dayak
Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menargetkan sejumlah program prioritas yang melibatkan pihak Pemerintah selama pelaksanaan masa kerja DPRD dalam kurun waktu 5 tahun kedepan, dimana target tersebut merupakan lanjutan dari DPRD Kalteng periode sebelumnya.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, salah satu program yang menjadi prioritas Komisi II yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), adalah penyelesaian terkait masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Bumi Tambun Bungai.
“Kedepannya,Komisi II DPRD Kalteng akan memprioritaskan sejumlah target yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya yaitu penyelesaian masalah Karhutla, karena seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya pernah ada kebijakan yang memperbolehkan masyarakat untuk membakar lahan dengan mengikuti aturan dan batasan yang berlaku, namun kebijakan tersebut akhirnya dicabut pada tahun 2015 lalu,” ucap Lohing Simon, saat dibincangi Mediadayak.co.id, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, pekan lalu.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan , Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, DPRD Kalteng periode 2014-2019 juga telah memperjuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang memperbolehkan masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai Peladang untuk membakar lahan, namun Raperda tersebut belum sempat terselesaikan.
“Saat Periode sebelumnya, DPRD Kalteng juga sempat membuat Raperda penanggulangan Karhutla, dimana dalam Raperda tersebut memuat kebijakan khususnya bagi para Peladang, agar bisa membakar lahan untuk kepentingan pertanian. Namun Raperda tersebut belum sempat terselesaikan sehingga kelanjutan dari Raperda tersebut akan kembali kita perjuangan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan,” tegas Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Dikatakan Lohing, Raperda penanggulangan Karhutla yang diajukan dan diperjuangkan oleh DPRD Kalteng pada periode sebelumnya, sebenarnya telah disetujui oleh Pemerintah Pusat namun harus melewati beberapa tahap revisi dibeberapa pasal khususnya perubahan pada beberapa kalimat.
“Sebenarnya Raperda tersebut sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat, hanya tinggal melakukan beberapa revisi dibeberapa pasal, khususnya dibeberapa kalimat seperti perubahan kata Karhutla menjadi kebakaran lahan saja. Setelah nantinya direvisi, kita harus menunggu lagi seperti apa rekomendasi dari Pemerintah pusat, setelah itu disetujui baru bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.
Selain itu, sambung Lohing, apabila nantinya Raperda penanggulangan Karhutla tetap tidak disetujui, pihaknya akan tetap memperjuangan agar masyarakat khususnya peladang bisa bercocok tanam dengan cara membakar lahan, karena hal tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat suku Dayak Kalteng yang telah ada sejak dulu.
“Paling tidak kita coba perjuangkan agar Kebijakan memperbolehkan peladang membakar lahan bisa dikembalikan, walaupun nantinya ada beberapa pengurangan misalnya luasan lahan yang boleh dibakar dari 2 hektar menjadi 1 hektar saja dengan catatan harus memiliki izin dan proses pembakarannya diawasi secara ketat,” pungkasnya.(Nvd)











