KIA Bukan Syarat Mendaftar Siswa di Sekolah

Edriyanto, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kartu Indentitas Anak (KIA) bukan salah satu persyaratan siswa untuk mendaftar di sekolah, baik di jenjang pendidikan di Sekolah TK, SD maupun di SMA. Demikian yang dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Drs Edriyanto kepada sejumlah media, Senin (28/6).

“Petunjuk teknis (juknis) di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Katingan tidak memuat persyaratan memiliki KIA saat mendaftar di sekolah sebagai calon siswa baru,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Drs Edriyanto, Senin (28/6).

Lebih lanjut Edriyanto mengingatkan panitia penerimaan siswa baru, baik TK, SD maupun SMP agar tidak memuat KIA sebagai persyaratan pendaftaran siswa.

Kendati bukan menjadi salah satu persyaratan masuk sekolah, namun Edriyanto menilai, KIA sangat penting dimiliki oleh masyarakat yang berusia di bawah 17 tahun. 

Selain KIA, Edriyanto menegaskan, di SE Bupati tidak ada mencantumkan syarat orang tua sudah divaksin untuk mendaftarkan anaknya menjadi calon siswa TK, SD dan SMP.

“Intinya, panitia penerimaan siswa baru, jalankan  tugas sebagai penerimaan siswa baru, sesuai dengan SE Bupati. “Jangan menambah atau mengurangi persyaratan lainnya,” ujarnya.

Meskipun hal tersebut bukan menjadi persyaratan, Edriyanto mengakui, jika orang tuanya sudah menjalani vaksinasi akan lebih baik lagi. 

Yang perlu diingat, lanjutnya, tetap menaati protokol kesehatan (prokes). Dan pihak sekolah agar menyediakan fasilitas prokes, seperti bak air dan sabun untuk mencuci tangan.

“Ketika orang tua membawa anaknya untuk mendaftar sebagai siswa baru, sebelum menuju ke pantia penerimaan, selain harus memakai masker mereka juga diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu,” jelasnya. (Kas/aw)

image_print

Pos terkait