Ketua Tim KPJSK Akan Panggil Perusahaan Yang Belum Mendaftarkan Pekerjanya Ke BPJS Ketenagakerjaan

Kajari Murung Raya, Robert P Sitinjak, Ketua DPRD Kabupaten Mura, Doni dan Waket II, Rahmanto Muhidin, dan juga Wakil Bupati Mura, Rejikinoor foto beberapa waktu lalu.(Foto Media Dayak/Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P Sitinjak, selaku Jaksa Pengacara Negara dan sebagai sekaligus sebagai Ketua Tim Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPJSK) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Royyan Huda, akan segera memanggil perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan pentahapan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Perusahaan skala mikro diwajibkan dengan 2 program (Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perusahaan skala kecil diwajibkan dengan 3 program JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua JHT. Perusahaan skala menengah dan besar diwajibkan dengan 4 program JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP).

“Hasil FGD pada intinya, sepakat agar Tim Kepatuhan segera memanggil perusahaan wajib daftar yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dimulai dari tahap pembinaan, maka diharapkan tidak perlu diambil tindakan hukum terberat lebih lanjut, yaitu ke tahap pembubaran PT secara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara,” kata Robert kepada wartawan, Senin (13/10).

Dijelaskan Robert, Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2-5 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan ancaman tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Menurutnya, ada beberapa sanksi tidak mendapat pelayanan publik dapat meliputi izin terkait usaha, izin keikutsertaan tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia buruh, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sanksi itu diatur pada Pasal 9 ayat 1 PP 86 tahun 2013, sebagai pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di dalamnya disebutkan wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemuadian, PP Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa Perusahaan/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu antara lain perizinan usaha, izin mengikuti tender LPSE, Surat Izin Mengemudi Polres, Sertifikat tanah BPN, Paspor Imigrasi, atau STNK Polres.

Pada UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp1 miliar.

“Perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan iuran BPJS, karena ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja. Tindakan tegas ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS,” tutupnya. (LUS)

image_print

Pos terkait