Kajari Mura: Target 2019 Prioritaskan Kades dan Perangkat Desa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kajari Murung Raya saat menggelar Forum Discussion Group (FGD) dengan mengundang para Kepala SOPD terkait, di ruang rapat Kajari Murung Raya.(Foto:Media Dayak/Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa (Kades) serta Perangkat Desa dinilai cukup besar, karena tidak mengenal waktu. Wilayah kabupaten Murung merupakan Kabupaten yang terluas Se-Kalteng antara daerah lainnya.

Bentuk tanggung jawab Kades maupun perangkat desa lainnya cukup berat, sehingga dinilai mereka patut mendapatkan fasilitas kesehatan maupun jaminan. Bahkan mereka kadang harus memberikan pelayanan 24 jam. Tak hanya di kantor atau di rumah, juga harus ke lapangan yang ekstrim memakai motor, atau perahu speed menyusuri sungai barito, dengan resiko kecelakaan cacat fisik atau kematian di darat atau di sungai.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P. Sitinjak, selaku Jaksa Pengacara Negara, dan sebagai Ketua Tim Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se-Kabupaten Mura, bersama dengan Kepala Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palangka Raya, Royyan Huda, selaku Sekretaris Tim Kepatuhan, menggelar Forum Discussion Group (FGD) dengan mengundang para Kepala SOPD terkait, bertempat di ruang rapat Kajari Murung Raya, Puruk Cahu beberapa waktu lalu.

Hasil FGD tetapkan sasaran target prioritas Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka Tim Kepatuhan bersama dengan Kepala Dinas PMD, Kepala BPKAD, dan para Camat se-Kabupaten Mura untuk mengikuti sertakan seluruh Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Mura untuk dipermudah pendaftaran keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada bulan Desember 2019.

“Hal ini agar dapat mematuhi dan mempedomani Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan surat Ketua KPK RI Agus Raharjo Nomor B/5907/LIT.05/01-15/07/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal Hasil Kajian KPK terkait Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB, dengan tembusan Menteri Keuangan, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, dan Dirut PT. Taspen,” Ungkap Robert P Sitinjak, Senin (13/10/2019).

Dikatakan Robert, Kedes dan Perangkat Desa se-Kabupaten Mura  sudah selama 8 tahun sejak 2011 sampai bulan ini Oktober 2019 ini belum masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak diketahui apa kendala kesulitan masalahnya.

“Apabila Kades sudah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kepada beliau dan/atau ahli warisnya berhak atas manfaat jaminan sosial berupa 1. Jaminan Kematian (JK) yaitu santunan yang diberikan kepada ahli waris atas resiko meninggal dunia biasa yang dialami Kepala desa dengan total manfaat Rp 24 juta dan beasiswa bagi satu orang anak sebesar 12 juta, 2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu pertanggungan biaya pengobatan akibat peristiwa kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang diderita oleh peserta,” terangnya.

Kemudian, Biaya pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuai kebutuhan medisnya dengan standar layanan kamar kelas 1 rumah sakit pemerintah daerah. Transportasi dari tempat terjadinya kecelakaan kerja hingga ke Rumah Sakit atau pusat layanan kesehatan lainnya pun ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan biaya : angkutan darat Rp. 1.000.000, angkutan laut Rp. 1.500.000, dan angkutan udara Rp. 2.500.000.

Robert melanjutkan, Penghasilan yang hilang akibat peserta menjalani pengobatan akibat JKK diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan Santunan Sementara Tidak Masuk Bekerja (STMB) yang besarannya diatur oleh Undang-Undang.

Selain itu, jika peristiwa kecelakaan kerja mengakibatkan cacat fungsi atau cacat anatomis, bahkan mengakibatkan cacat tetap total, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kecacatan sebesar 80 x 70% x upah yang dilaporkan 1 bulan, sementara untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal mendadak kurang dari 1 x 24 jam di tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar 80 x 60% x upah yang dilaporkan 1 bulan.

Ditambahkan Robert, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu sejumlah uang yang merupakan akumulasi dari seluruh iuran JHT beserta hasil pengembangannya yang diberikan kepada peserta satu bulan setelah ia dinyatakan berhenti bekerja dengan menunjukkan SK Pemberhentian atau Surat Pengalaman Kerja atau Surat keterangan kerja dan sejenisnya.

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk dapat memberikan hasil pengembangan yang jauh lebih kompetitif di atas bunga rata-rata deposito yang bisa diberikan oleh lembaga perbankan,” tandasnya. (LUS)

image_print

Pos terkait