Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong (Media Dayak /Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi agar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah ini.
Arton menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting dan strategis dalam kebijakan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi rencana kerja pemerintah daerah atau perangkat daerah. “Saya rasa dokumen RPJMD ini sangat penting sebagai pedoman utama dalam arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan,” ungkap Arton, Kamis (24/4/2025)
Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan Kalteng ini menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD harus melibatkan semua stakeholder terkait dan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat. “Kita ingin RPJMD ini nantinya bukan hanya sekedar dokumen, tapi benar-benar bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalteng,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dalam proses penyusunannya, pemerintah provinsi lebih terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk DPRD, akademisi, dan masyarakat umum. “Prinsipnya harus partisipatif dan transparan agar hasilnya benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Kalteng melalui Kepala Bapperida Provinsi Kalteng Leonard S Ampung, mengungkapkan RPJMD yang disusun pada saat ini merupakan integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, sehingga apa yang disusun pada saat ini haruslah sesuai dengan apa yang dicita-citakan pada RPJMN.
“RPJMD Provinsi Kalteng sudah kita rumuskan dan disusun dengan memperhatikan 17 Sasaran Pembangunan dan 45 Indikator Utama pada RPJMN, disamping itu kita juga sudah menyusun bagaimana 8 (delapan) Progam Hasil Terbaik Cepat dari Presiden dapat masuk dapat RPJMD kita,” jelasnya.
Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) disusun secara simultan dengan RPJMD, sehingga operasional penyelenggaraan pemerintahan dari RPJMD akan termuat pada Renstra yang nantinya menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) maupun Rencana Kerja (Renja) tahunan.(Ytm/Lsn)












