PEMBINAAN ORMAS DAN LSM-Kepala Badan KesbangPol Barito Utara, Drs Langkap Umar saat membuka kegiatan sosialisasi dan pembinaan ormas dan LSM di aula kecamatan Teweh Tangah, Kamis (29/8).(Media Dayak : Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan sosialisasi pembinaan organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8).
Kegiatan ini dihadiri Ketua, Sekretaris dan Bendahara Ormas dan LSM yang ada di kabupaten Barito Utara dan narasumber dari Polres Barito Utara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Barito Utara, Drs Langkap Umar mengatakan berdasarkan UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara NKRI yang berdasarkan Pancasila.
“Organisasi masyarakat sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikirian bagi anggota masyarakat dan warga negara, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secaraaktif untuk mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan UUD 1945,” kata Langkap Umar.
Menurut Langkap, mengingat pentingnya peranan Ormas dan sejalan dengan usaha pemantapan penghayatan pengamalan Pancasila, maka ormas perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas.
Dijelaskannya, selain ormas dikalangan masyarakat telah tumbuh dan berkembang organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibentuk oleh anggota masyarakat, warga negara secara sukarela atas kehendak sendiri serta peduli di bidang kegiatan tertentu.
“Hal ini ditetapkan oleh organisasi atau lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan. Dengan demikian LSM sebagai salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang, profesi dan fungsi yang diminta oleh lembaga yang bersangkutan,” katanya.
Lebih lanjut, Langkap mengatakan intruksi Mendagri nomor 8 tahun 1990 tentang Pembinaan LSM, memberikan arahan kepada pemerintah daerah provinsi maupun pemda kabupaten/kota di seluruh Indoensia unruk melakukan inventarisasi.
“Pembinaan terhadap LSM agar dapat mengembangkan diri serta mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dalam daerah yang mempunyai kepentingan dengan bidang LSM yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam rangka pengembangan dan pendayagunaan terhadap LSM perlu dilakukan pembinaan untuk merangsang partisipasi dan kewaspadaan masyarakat secara aktif serta dinamis, sehingga LSM mempunyai tujuan dan program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat serta sejalan dengan pembangunan nasional.
“Perlu juga dilakukan upaya-upaya yang lebih berdaya guna dan berhasil guna agar LSM sebagai mitra kerja pemerintah dalam pembangunan seperti keterlibatan dalam penanganan bencana alam dan lainnya,” imbuhnya.
Kaban KesbangPol juga mengharapkan kepada Ormas dan LSM di daerah ini dapat berjalan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan terbentuknya organisasi itu.
“Dan sebagai wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional dan daerah,” pungkasnya. (lna)











