Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Kaspinor saat menyampaikan ringkasan rancangan awal RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2022, Rabu (23/3/2022). (Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Kaspinor menyampaikan ringkasan rancangan awal RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2022. Hal ini disampaikan Kaspinor dalam laporannya pada Forum Perangkat Daerah Provinsi Kalteng Tahun 2022 yang di gelar secara hybrid, Rabu (23/3/2022).
Kaspinor menyebut rangkaian tahapan dan proses penyusunan RKPD tahun 2023 dilakukan melalui pendekatan partisipatif dan Bottom-Up, dengan tahapan penyusunan rancangan awal RKPD Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD) Pembahasan usulan program dan kegiatan prioritas perangkat daerah provinsi bersama bidang teknis Bappedalitbang Provinsi.
“Rangkaian musrenbang Kabupaten/Kota, yang diawali dengan musrenbang Desa/Kelurahan pada bulan Januari 2022, musrenbang Kecamatan bulan Februari 2022, Forum Perangkat Daerah Kabupaten/Kota pada bulan Februari-Maret 2022, musrenbang Kabupaten/Kota pada bulan Maret 2022,” terangnya.
Musrenbang Provinsi sambungnya, dijadwalkan tanggal 7 April 2022 yang dilanjutkan dengan desk pembahasan tanggal 7-8 April 2022, Perumusan rancangan akhir RKPD tahun 2023, yang dijadwalkan minggu keempat April 2022 dan pelaksanaan pertemuan paska musrenbang yang direncanakan pada minggu keempat bulan April 2022, Penetapan RKPD provinsi Kalteng tahun 2023 dengan Peraturan Gubernur direncanakan paling lambat minggu keempat Juni 2022.
Melalui forum perangkat daerah Provinsi Kalteng ini dapat tersusunnya program dan kegiatan strategis serta target dan lokasi kegiatan strategis di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng dalam pencapaian target pembangunan Provinsi tahun 2023.
Selain itu sambungnya, terwujudnya komitmen daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam mendukung pencapaian program prioritas Provinsi tahun 2023 dan tersusunnya daftar usulan prioritas provinsi tahun 2023 menurut perangkat daerah provinsi sesuai urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan perangkat daerah provinsi menurut sumber pendanaan APBD Provinsi.
“Mengingat keterbatasan anggaran APBD provinsi, maka usulan-usulan tersebut harus disusun skala prioritas dan dibahas bersama antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tutup Kaspinor. (MMC/Ytm/Lsn)













