Kementrian Agama Murung Raya Keluarkan Ketetapan Zakat Fitrah 1440 Hijriah

H. Ahmadi S,Ag

Puruk Cahu, Media Dayak

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah atau tahun 2019 sebesar antara Rp 25.000 per jiwa hingga Rp 50.000 per jiwa.

Bacaan Lainnya

Surat edaran ini ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Puruk Cahu, pengurus masjid/langgar dalam wilayah kota Puruk Cahu, kepada dinas/intansi, kepala KUA kecamatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya, H. Ahmadi S.Ag menjelaskan, ketetapan zakat ini berdasarkan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.

“Ketentuan Zakat Fitrah ini Juga hasil musyawarah dengan unsur Ketua MUI, Muhammadiyah, NU, BAZNAS serta pemuka agama Islam. Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan,” Kata H. Ahmadi kepada wartawan saat dikomfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/5).

Ahmadi juga mengatakan zakat ini berlaku untuk wilayah kota Puruk Cahu dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah.

“Zakat yang ditetapkan ini untuk zakat fitrah dengan beras 2,5 kilo gram per jiwa dan bila diganti dengan uang seperti beras merek unus mayang dan sejenisnya sebesar Rp 50.000 per jiwa, beras menengah merek raja lele, Siam biasa dan sejenisnya Rp 40.000 per jiwa, serta beras Bulog atau sejenisnya Rp 25.000 per jiwa. Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri itu sesuai yang dimakan sehari-hari,” jelasnya. (LULUS)

image_print

Pos terkait