Kemenag Barito Utara melaksanakan Diklat bagi Kepala Madrasah dan RA se-Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya (Mura), Kamis (30/01/2020).(Media Dayak/Ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag Barut) menggelar kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi Kepala Madrasah dan RA se-Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya (Mura).
Kegiatan Diklat bagi Kepala Madrasah ini diikuti 40 peserta dari Barito Utara dan Mura. Kemenag Barito Utara dalam melaksanakan kegiatan ini bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin.
Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara H Tuaini Ismail melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kemenag Barito Utara Almubasir, Kamis (30/01/2020) mengatakan, kegiatan Diklat ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No 24 tahun 2018 tentang Tugas Pokok Kepala Madrasah.
Menurutnya, guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah dan RA harus memiliki sertifikat kediklatan kepala madrasah. Berdasarkan PMA RI No 24 tahun 2018 perubahan atas PMA 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, sertifikat kepala sekolah menjadi salah satu persyaratan pengangkatan kepala madarsah.
“Sertifikat kepala madrasah yang dimaksud merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Balai Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau lembaga lain yang berwenang,” katanya.
“Kegiatan Diklat bagi kepala madrasah ini dilaksanakan sejak Senin tanggal 27 Januari hingga 1 Pebruari 2020 di aula Kantor Kemenag Barito Utara. Kegiatan selama tujuh hari,” katanya.(lna/aw)













