Kembali Satresnarkoba Amankan Dua Pengedar Sabu di Muara Teweh

DUA PELAKU DAN BARBUK-Dua pelaku tindak pidana narkotika Reza dan Darma bersama barang bukti (barbuk) diamankan di Mapolres Barito Utara, Selasa (1/2/2022).(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada Senin (1/2/2022) Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang perempuan warga Jalan Keladan Rt 03, Rw 01, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang ditangkap di Jalan Veteran Gg Kini Balu Rt  26, Rw 02, Kelurahan Melayu, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

 

Dan pada Selasa (1/2/2022) Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan dua pengedar sabu di Muara Teweh, DS alias Darma (40) dan RFD alias Reza (26) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Kedua pelaku ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 34,57 gram (berat bruto) di Jalan Nusa Indah, Rt 006, Rw 002, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

 

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Selasa (1/2/2022) siang dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan dua pengedar sabu ini di Muara Teweh. Penangkapan ini adanya laporan dari masyarakat setempat.

 

“Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti 11 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (34,57) gram bruto. Dan juga barang bukti lainnya seperti 2 (dua) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto .

 

Dikatakan Kasat Narkoba, jalannya kejadian, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku Reza dan Darma sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku Reza sedang berada dirumah.

 

Kemudian petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku akan tetapi tidak ditemukan apa–apa. Kemudian penggeledahan dilanjutkan dirumah pelaku Reza ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalam kamar terlapor 2 (dua), 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong.

 

Barang bukti ini ditemukan didapur rumah milik pelaku Reza, kemudian diruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku Darma yang akan diserahkan kepada Rezza.

 

“Kedua pelaku ini dan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto.

 

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait