Kebun Pribadi Ratusan Hektare Marak Dikotim Sulit Dapat Legalitas

Parningotan Lumban Gaol

Sampit, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Parningotan Lumban Gaol mengungkapkan pemilik kebun pribadi di daerah Kotim ini kewbanyakan mereka dari luar daerah. Dia menyoroti mudahnya pemerintah daerah memberi izin warga dari luar daerah membuka perkebunan atasnama perorangan sementara warga lokal kerap mengaku kesulitan mendapatkan legalitas untuk kebun pribadi dari pemerintah.

“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah tidak begitu saja dengan mudahnya mengeluarkan izin, walaupun atas nama perorangan. Cek dulu seperti apa. Ada kesan orang luar daerah bisa dapat izin denganmudah,” kata Lumban Gaol di Sampit, Rabu (1/12/2021).

Hal itu diungkapkannya saat rapat Komisi I dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara dan dihadiri KepalaDPMPTSP Kotawaringin Timur Imam Subekti beserta jajarannya.Lumban Gaol mengaku mendapat banyak laporan terkait “fenomena” warga dari luar daerah membukakebun kelapa sawit atas nama perorangan di sejumlah lokasi di Kotawaringin Timur.Salah satu laporan yang diterimanya adalah pembukaan kebun dengan izin perorangan sebanyak 20 orang dengan luas lahan setiap orang sekitar 24 hektare. Jika dihitung maka totalnya mencapai 480 hektare.

Lumban Gaol menyayangkan karena yang mengurus izin tersebut bukan warga yang berdomisili di Kotim melainkan berasal dari luar daerah yakni dari Medan. Selain itu ia juga mengkritisi layanan pengurusan izin yang dinilainya lebih mudah diakses oleh orang luar daerah namun sedikit rumit bagi warga lokal.

Kondisi ini harus dicermati agar tidak menimbulkan masalah dan kecemburuan dengan masyarakat. Jangan sampai ini menjadi modus bagi pemodal besar dengan mudahnya membuka kebun tanpa harus membuat perusahaan perkebunan.”Yang sangat disayangkan ini adalah mereka yang memiliki izin itu bukan warga di Kotim. Makanya sayaminta pemerintah daerah jangan begitu mudahnya mengeluarkan izin. Cermati betul-betul dari semua aspek,” ujar Lumban Gaol.

Sementara itu Imam Subekti yang baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kotimmengatakan akan memperhatikan masalah serius. Sedangkan terkait pemberlakuan permohonan perizinan yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), Imam mengatakan pihaknya siap membantu warga jika kesulitan mengakses sistem tersebut. “Kami sudah menyiapkan petugas untuk membantu. Kalau ada kendala, silakan datang atau hubungi kami. Akan kami bantu sampai bisa. Sekarang ini kita memang sudah harus menggunakan sistem itu ,”tandasnya. (Em/Lsn)

image_print

Pos terkait