Wabup Katingan Sunardi NT Litang saat membuka acara sosialisasi implementasi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, Selasa (17/03/2020), di aula kantor Kesbangpol Kabupaten Katingan.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang mengatakan, setiap orang memiliki hak atas kebebasannya untuk mengekspresikan kepentingannya. Namun, kebebasan itu bukan berarti bebas tanpa batas.
“Artinya, kebebasan berekspresi itu harus sesuai dengan koridor hukum serta didasarkan pada nilai-nilai kesantunan dan tata tertib yang berlaku,” katanya saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi implementasi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, Selasa (17/03/2020), di aula Kesbang Kabupaten Katingan.
Terkait dengan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, menurutnya perlu ditegakkan. Karena dapat berpengaruh terhadap kemajuan bangsa. Sedangkan hubungannya dengan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dapat direalisasikan.
Akhir dari sambutannya, orang nomor satu di bumi Penang Hinje Simpei ini berharap kepada para peserta, khususnya para generasi muda di Kabupaten Katingan dapat memahami istilah kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijelaskan oleh para narasumber yang dipaparkannya. “Sehingga dapat pula kita terapkan dalam kehidupan kita,” harapnya.
Hadir dalam acara tersebut, diantaranya sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemeintah Kabupaten (Pemkab) setempat, perwakilan muda, mahasiswa, pelajar SMA, guru pendamping dan sejumlah perwakilan dari berbagai organisasi serta puluhan undangan lainnya. (Kas)











