Bupati Arton S Dohong(kiri)bersama Ny Apristini A S Dohong saat dalam sebuah kegiatan beberapa waktu.(Foto/Istimewa)
Kuala Kurun,Media Dayak
Bupati Gunung Mas(Gumas),Arton S Dohong,mengatakan anak yang kawin diusia anak(belum 16 tahun) kesehatan jiwanya bakal terganggu manakala dihadapkan pada urusan rumah tangga.
“Terjadi(gangguan kesehatan jiwa)karena anak belum siap memikul tanggung jawab untuk mengurus pekerjaan domestik yang belum selayaknya dia kerjakan,”ujar Arton,Minggu(16/12).
Dari sisi kesehatan,lanjut Bupati,perempuan yang melahirkan di usia 10 sampai 14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan usia 20 hingga 24 tahun.
“Death risk nya juga meningkat dua kali lipat pada usia 15 hingga 19 tahun,” imbuhnya.
Perkawinan usia anak menurut Arton akan menghilangkan masa masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosial,kehilangan waktu bermain dan kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak kanak.
“Perkawinan usia anak berpotensi meningkatkan angka putus sekolah dan kemiskinan akibat perampasan hak anak untuk bertumbuh kembang,meraih pekerjaan dan bekerja,” tegasnya.
Diapun meminta orang tua di daerah ini untuk memberi kesempatan kepada anak anaknya untuk tumbuh berkembang melalui pemenuhan hak hak pendidikan agar indek pembangunan manusia meningkat.
“Itu(perkawinan usia anak)juga menyebabkan indek pembangunan manusia suatu daerah susah meningkat,”serunya.
Pemkab Gumas kata Arton memiliki komitmen tinggi untuk memberikan jaminan perlindungan kepada anak melalui kerangka regulasi dengan terbitnya Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.
“Dengan adanya Perda ini,perkawinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas tahun depan hingga seterusnya dapat diminimalisir,bahkan sangat baik kalau tidak ada.Idealnya anak perempuan menikah diusia 21 tahun dan laki laki 29 tahun,” tutur mantan anggota DPRD Provinsi Kalteng ini.(Nov/Lsn)