Kasat Lantas Polres Gumas; AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK (kanan). (Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKPB Rudi Asriman, SIK melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK menyatakan 7 pelanggaran akan ditindak pada saat operasi zebra 2020.
“Pelanggaran tidak menggunakan helm, anak dibawah umur mengendarai ranmor (kendaraan bermotor), melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, bak terbuka membawa penumpang dan Menggunakan handphone saat berkendara,” ungkap Rikky, Sabtu (24/10/2020).
Rikky mengatakan, pelanggaran di beri sanksi tilang adalah kasus pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Target operasi untuk menurunkan kemacetan, pelanggaran, dan keselakaan lalulintas, yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah, dengan memedomani protokol kesehatan. Kegiatan dilakukan secara preemtif, preventif, persuasive dan humanis,” jelas Rikky.
Tambah dia, pihaknya mengedepankan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.Mengimbau masyarakat tidak melanggar lalu lintas demi kepentingan bersama. “Keselamatan itu nomor satu. Patuhi aturan berlalu lintas dan patuhi juga protokol kesehatan Covid-19,” pinta Rikky.
Operasi Zebra 2020 dilaksanakan 14 hari terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2020. Mengusung tema “Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) ditengah mewabahnya Covid-19”. (Nov/Lsn)












