Kalteng Usulkan Perluasan Kawasan Non Hutan

      Sekda Kalteng Fahrizal Fitri

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

   Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor : 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, bahwa kawasan hutan berada pada posisi 82 persen dan kawasan non hutan sebesar 18 persen.

Luasan RTRW Provinsi Kalteng ini dinilai akan menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengembangan kewilayah di daerah ini. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan merevisi Perda tersebut dengan mengusulkan perluasan kawasan non hutan menjadi sekitar 40 persen dan mengurangi kawasan hutan menjadi sekitar 60 persen.

“Kita telah mengusulkan adanya perubahan, usulan perubahan bekenaan dengan RTRWP, dimana ini salah satunya adalah untuk mengakomodir keinginan kita untuk pengembangan wilayah pemukiman,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, di Palangka Raya, Senin (11/2).

Adapun daerah yang diusulkan untuk dilakukan pengembangan wilayah adalah daerah-daerah yang memiliki potensi untuk pengembangan pemukiman, termasuk pengembangan pertanian dalam arti luas.

“Porsi tata ruang saat ini adalah kita berada di 82 persen untuk kawasan hutan. Nah kawasan hutan ini kita kurangi, mungkin menjadi sekitar 56 persen atau 60 perse. Jadi berlahan-lahan kita usulkan,” ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng tersebut.

Sekda Kalteng menilai, luasan kawasan hutan dalam RTRW Provinsi Kalteng akan menghambat dari pada upaya pengembangan wilayah di daerah mengingat kawasan non hutannya hanya sebesar 18 persen.

Dengan usulan perluasan kawasan non hutan tersebut, ujar Fahrizal, maka ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong pergerakan perluasan wilayah yang bisa dilakukan di luar sektor kehutanan, seperti untuk pengembangan sektor pertanian dan pengembangan sektor-sektor lainnya di daerah ini.

“Kita mendorong (agar kawasan hutan) sampai ke 60 persen, 40 persen adalah kawasan non hutan. Untuk itu, Perda Provinsi Kalteng No 5/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tersebut akan diusulkan untuk direvisi,” pungkasnya.(YM)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait