Kapolres AKBP Rudi Asriman SIK (dua dari kiri) melakukan press release di dampingi Wakapolres Kompol Theodorus (dua dari kanan),Kabag Ops AKP Aries Ishak(kiri)dan Kasat Narkoba Iptu Untung (kanan).(Foto/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menciduk Bentru(36)alias Bapak Wilna Bin Manca Dinan yang diduga menjual barang haram narkotika golongan I jenis shabu.
“Penangkapan terhadap saudara Bentru alias Bapak Wilna Bin Manca Dinan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba pada hari Sabtu (21/12) sekitar pukul 08.30 dirumahnya di jalan Kapakat nomor 67,RT 01 desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK didampingi Wakapolres Kompol Theodorus, Kabag Ops AKP Aries Ishak dan Kasat Narkoba Iptu Untung saat press release di Mapolres Gumas,Senin(23/12).
Penangkapan terhadap Bentru, lanjut Rudi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba golongan I jenis shabu.
“Dia (Bentru) melakukan aksi jual beli narkoba golongan I jenis shabu sudah berlangsung kurang lebih lima bulan. Sasarannya para pemuda dan masyarakat Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” kata Rudi.
Menurut Rudi penangkapan yang disaksikan mantir adat, Satresnarkoba berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti di tumpukan kayu di rumah Bentru berupa 28 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu atau berat kotor setara dengan 8,20 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik snack merk mumu warna hijau, 1 lembar celana pendek warna biru dan uang tunai senilai Rp 300,000.
“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka,yakni pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat(1)undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pidan penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.(Nov)











