Jaya: Jangan Sampai Pelaku Usaha yang Mengatur Pemerintah

Foto. Bupati Gumas Jaya Samaya Monong (empat dari kanan) saat mengikuti Rakor Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas pada Ruas Jalan Palangka Raya-Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun untuk angkutan hasil Perkebunan,Kehutanan dan Pertambangan serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam rangka Pemanfaatan Jalan, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/5/2025). (Media Dayak/ist)

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas pada Ruas Jalan Palangka Raya-Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun untuk angkutan hasil Perkebunan,Kehutanan dan Pertambangan serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam rangka Pemanfaatan Jalan, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/5/2025).

Rapat dipimpin Gubernur Kalteng H.Agustiar Sabran, dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Plt.Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, Sahli Gubernur dan Asisten Setda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Kalteng terkait, Asosiasi Pengusaha Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan serta Pimpinan PBS sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan yang melakukan usaha di wilayah Gumas dan Kapuas.

Pada kesempatan itu,Jaya menyatakan dengan tegas, bahwa jangan sampai pelaku usaha yang mengatur pemerintah, sehingga perlu adanya ketegasan dari pihak pemerintah.

“Kami sudah melakukan upaya dari tahun 2022. Kami juga sudah mengirim surat pada pak gubernur pada waktu itu. Ada tiga hal yang kami sampaikan solusinya, yaitu dengan memperbaiki jalan yang ada dan melakukan pengawasan agar kendaraan yang lewat tidak ODOL (Over Dimension and Over Load),” beber Jaya.

Yang kedua, sambung Jaya, dengan peningkatan kelas jalan agar bisa dilalui, dan yang ketiga adalah pembuatan jalan khusus.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pak gubernur karena telah mengundang Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Hal ini memang membutuhkan komitmen kita bersama, apabila kita sepakat maka hari ini pun bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Agustiar menegaskan masih ada pihak swasta (PBS) yang abai terhadap kondisi jalan, padahal mereka turut menyebabkan kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat.

“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,”seru Agustiar.

Dia lantas menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar menutup sementara akses mobilisasi perusahaan di kawasan tersebut, jika terbukti masih tidak kooperatif atau tidak memberikan kontribusi terhadap perbaikan jalan.

Menurut Agustiar, Pemprov Kalteng dalam usaha mengatasi kerusakan di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun mengambil beberapa langkah strategis,yaitu untuk jangka pendek, kendaraan yang melintasi jalur tersebut kini dibatasi hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 10 ton.

“Untuk jangka panjang Pemprov Kalteng tengah mempersiapkan pembangunan jalan khusus perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang akan menjadi koridor tersendiri bagi kendaraan angkutan berat milik perusahaan,”ucapnya. (Nov/Lsn)

 

 

 

image_print

Pos terkait