Jangan Anggap Enteng,Taati Anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri

Nusa Joseph Toendan

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Masyarakat Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah (Kalteng) dan  Kabupaten Gunung Mas (Gumas), jangan anggap enteng Virus mematikan,Virus Corona atau Covid-19. Masyarakat harus mentaati anjuran Pemerintah serta Maklumat Kapolri terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Demikian pesan disampaikan Nusa Joseph Toendan, salah satu tokoh masyarakat Kalteng yang berdomisili di Jakarta, kepada Media Dayak melalui pesan elektronik, Jumat (27/3).

“Kita harus belajar dari banyaknya korban Covid-19 di negara eropa, seperti Italia. Jangan sampai korban Covid-19 di Italia terjadi di Indonesia.Kita harus memproteksi diri kita,mentaati apa yang dianjurkan Pemerintah serta Maklumat Pak Kapolri,” kata Pengusaha sukses asal Tewah yang pernah bermukim di Jepang tersebut.

Mantan Calon Wakil Gubernur Kalteng 2005 – 2010  itu menyatakan, apa yang dianjurkan Pemerintah, harus ditaati masyarakat Kalteng dan Gumas khususnya, yakni di rumah saja,social distancing atau pembatasan sosial atau menjaga jarak, tidak berjabat tangan saat bersalaman, menggunakan masker, mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat.

“Kita berdoa sambil juga mentaati apa yang dianjurkan Pemerintah supaya kita terhindar dari Covid-19,” ujar Cebi, panggilan karibnya.

Maklumat Kapolri terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19,mantan Wakil Ketua Fraksi Utusan Daerah MPR-RI itu berharap masyarakat Kalteng dan Gumas khususnya dapat mentaatinya.

“Maklumat Pak Kapolri, yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Masyarakat diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ulas Cebi.

Selanjutnya, sambung dia, apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

“Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian, serta apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bapa 3 anak tersebut. (Nov/Lsn)

image_print

Pos terkait