Ketua Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kuala Kurun Hermin Ganti (kiri) bersama Sekretaris DAD Gumas Heli Gaman.(Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Ketua Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kuala Kurun,Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Hermin Ganti menyatakan kasus perceraian yang disebabkan perselingkuhan telah banyak ditangani Mantir Adat Kelurahan Kuala Kurun.
“Hampir kurang lebih 30 persen kasus perceraian di Kelurahan Kuala Kurun yang kami tangani disebabkan perselingkuhan dan faktor ekonomi,” ucap Ganti, Senin (21/4/2025).
Dia menjelaskan, faktor penyebab perselingkuhan di antaranya media sosial, ketidakpuasan seksual, kesempatan dan godaan, kurangnya komunikasi, rasa bosan dan jenuh, serta faktor lainnya.
“Dari kasus perceraian di Kelurahan Kuala Kurun yang kami tangani, ada yang berhasil rujuk kembali, ada pula yang memilih bercerai,” kata Ganti.
Untuk menghindari perselingkuhan, dirinya mengimbau pasangan suami-isteri di Kelurahan Kuala Kurun dan Gumas umumnya untuk membuat batasan yang jelas dalam interaksi di media sosial.
Saling membangun komunikasi yang jujur dan terbuka. Saling menghargai dan memberi perhatian. Saling percaya dan menyelesaikan masalah secara dewasa.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menjaga komitmen awal perkawinan yakni tetap setia dalam keadaan enak dan tidak enak, dan menghindari diri pada situasi yang mengundang godaan yang bisa berujung pada perselingkuhan,” tutur Ganti.
Menurut Ganti, selain perceraian, kasus lainnya yang banyak ditangani pihaknya, seperti perkelahian, pencurian, penggelapan hak, penyerobotan tanah dan lainnya.
Penanganan kasus secara hukum adat Dayak yang dilakukan didasari pada 96 pasal yang terdapat pada hukum adat Dayak Kalimantan Tengah.
“Ada juga kegiatan positif yang banyak kami tangani,yaitu acara adat Dayak manggul dan perkawinan,” ujar Ganti. (Nov/Aw)












