Herliansyah Diamankan Beserta Sabu 10,69 gram bruto

BARBUK DAN TERSANGKA

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba di Jalan Manggis No 31 Rt 002, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten, Barito Utara, Senin (9/3) sekitar pukul 14.30 WIB lalu.

Pelaku, bernama Herliansyah alias Heli (44) diamankam di rumahnya dengan barang bukti  36 bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat, 10,69 gram bruto.

Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 3 buah uang logam pecahan Rp 1000, 1 HP merk Nokia type 106 warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 buah timah pemberat pancing dan uang tunai Rp 400.000.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan memastikan keberadaan tersangka.

“Saat dilakukan pengerebekan serta penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka, di badan terlapor petugas menemukan dompet kecil warna hitam di kantong celana sebelah kiri terlapor yang di dalamnya berisi 36 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu,” ujar Adhy, Selasa (10/2).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.(lna/Lsn)

image_print

Pos terkait