Foto : Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Foto Yanting
Palangka Raya, Media Dayak
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menyatakan, hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu akan segera diumumkan.
“Hasil tes CPNS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu harus segera diumumkan. Sebab bagi peserta yang dinyatakan lolos menjadi CPNS, sudah harus segera bekerja pada Januari 2019 ini,” katanya, kemarin.
Tapi Fahrizal mengatakan, Pemprov Kalteng hanya menunggu karena pengumuman dilakukan BKN.
Fahrizal juga berharap dengan adanya tambahan tenaga-tenaga CPNS yang baru, dapat turutserta membantu pembangunan di Kalteng.
Sementara saat disinggung soal evaluasi terhadap tenaga kontrak, Fahrizal mengatakan, dalam waktu dekat akan dipaparkan Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng. Terlebih pada Januari 2019, merupakan awal pekerjaan di tahun yang baru, maka harus ada kepastian bagi tenaga kontrak dalam menjalankan tugas.
Kendati demikian, Fahrizal memastikan tidak akan ada penambahan tenaga kontrak secara signifikan, atau merekrut tenaga kontrak baru untuk menggantikan tenaga yang meninggal dunia ataupun mengundurkan diri. Kecuali untuk tenaga Satpol PP, pada 2019 akan ada penambahan tenaga kontrak baru sebanyak 150 orang, yang saat ini sedang proses seleksi.
“Dari sisi anggaran atau penggajian, Pemprov sudah siapkan mulai Januari 2019. Sehingga tenaga kontrak Satpol PP ini bisa segera bekerja, menegakkan Perda maupun Pergub Kalteng,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun, melalui Panitia Daerah Tes CPNS 2018 Rawansyah menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu BKN mengumumkan hasil tes CPNS yang dilaksanakan pada 2018.
Melihat perkembangan dan kondisi yang terjadi saat ini, Rawansyah memperkirakan, CPNS penerimaan 2018 akan efektif bekerja sekitar April 2019, karena kabarnya BKN baru melaksanakan pemberkasan pada Februari 2019.
“Dalam pengumuman BKN nantinya, nama-nama peserta tes CPNS yang dinyatakan lolos akan diumumkan langsung beserta dengan formasinya. Sebab pemprov, hanya melakukan pemberkasan sesuai dengan ranking masing-masing peserta yang mengikuti tes, baik SKD maupun SKB dengan mekanisme 40 banding 60,” tutup Rawansyah.(YM)