Palangka Raya, Media Dayak
Masa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah usai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menegaskan, besok seluruh ASN dilingkungan pemerintahan provinsi Kalteng sudah harus masuk dan menjalankan tugas seperti biasanya.
Sekda mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membuat Surat Edaran (SE) seminggu sebelum dan sesudah lebaran ASN dilarang cuti. Kecuali, ada hal-hal tertentu yang bersifat khusus atau darurat.
“Sebenarnya tidak boleh cuti, kecuali ada hal khusus seperti melahirkan, sakit atau hal lainnya yang memang harus cuti,” urai Fahrizal kepada awak Media , pekan lalu di Istana Isen Mulang.
Maka untuk memastikan para ASN hadir di hari pertama kerja usai cuti bersama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar apel bersama di halaman kantor gubernur Kalteng, Senin (10/6).
“Apabila, nanti ada yang melanggar aturan dengan tidak hadir tanpa keterangan maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Sekda melanjutkan, “berkenaan dengan sanksi tentu nanti akan menggunakan sistem sanksi disiplin kepegawaian, dan nanti akan kami publikasikan,” terangnya
Fahrizal juga membeberkan setelah upacara pihaknya akan meninjau beberapa pelayanan publik seperti Rumah Sakit (RS), Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Samsat.
Pihaknya tidak menginginkan setelah cuti bersama saat lebaran dan pelayanan kepada masyarakat malah terganggu.
“Malah seharusnya setelah cuti bersama ini pelayanan harus segera dimaksimalkan sehingga bisa berproses seperti semula melayani masyarakat,” pungkas Fahrizal.(Ytm/Lsn)











