Sejumlah Wartawan, saat mengkonfirmasi Kabid Penegakan Perda Satpol Pamong Praja Kabupaten Katingan, Budiman Gaol S Sos, Jum’at (19/2) pagi, di Kantor setempat. (Media Dayak/Kas/Rsn)
Kasongan, Media Dayak
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peratutan Daerah (Perda) Satpol Pamong Praja Kabupaten Katingan, Budiman Gaol S Sos, mengharapkan kesadaran masyarakat Katingan untuk mengurus izin jual beli minuman keras (miras). Harapan ini diungkapkannya kepada sejumlah media, Jum’at pagi (19/2) tadi.
Harapan ini, diminta kepada masyarakat yang memang pelaku usaha miras. Maksudnya, kalau ada toko yang menjual sembako tapi disertai dengan menjual miras, berarti yang bersangkutan disamping mengantongi Izin Usaha sembako, mereka juga diwajibkan untuk mengantongi izin usaha penjualan miras.
Adapun kantor dan segala persyaratan untuk mengurus izin penjualan miras dimaksud menurutnya bisa saja datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kabupaten Katingan. “Karena kantor ini lah yang berwenang untuk membuatkan izin penjualan miras,” kata Gaol. Dengan sudah mengantongi izin penjualan miras dimaksud, menurut Gaol tentu saja pelaku usaha nyaman untuk berusaha.
Adapun tujuan ditertibkannya izin usaha penjualan miras dimaksud, salah satunya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan. “Dengan meningkatnya PAD, tentu saja akan bermamfaat pula bagi masyarakat Katingan. Karena setoran pajak miras yang dibayar oleh pelaku usaha miras ke Pemkab Katingan melalui instansi terkait itu akan dimanfaatkan oleh Pemkab untuk segala jenis pembangunan di bumi Penyang Hinje Simpei ini,” jelasnya.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan, tim satuan tugas (satgas) untuk melakukan penertiban miras ini tidak hanya sampai di sini saja, tapi dilakukan terus menerus. Untuk saat ini mungkin sampai tanggal 25 Februari yang akan datang. Tapi nanti akan dilakukan kembali. “Disamping melakukan penertiban juga mendata pelaku usaha yang masih belum mengantongi izin pejualan miras dimaksud,” jelasnya.
Jika hasil dari penertiban ditemukan ada yang tidak memiliki izin maka barang miras yang dijual oleh pelaku usaha tersebut menurutnya akan disita. “Bukan mirasnya dan yang disita, tapi usahanya pun akan kami hentikan sementara, sampai menunggu izin usahanya selesai diurus,”tegasnya. (Kas/Rsn)












