Hakim Tinggi PTA : Eksekusi Merupakan Mahkota Pengadilan

IKUTI KEGIATAN PEMBINAAN-Pengadilan Agama Muara Teweh saat mengikuti kegiatan pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya secara virtual, Jumat (17/9). (Media Dayak:Dok PA Mtw)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pengadilan Agama Muara Teweh (PA Mtw) Kabupaten Barito Utara (Barut) mengikuti kegiatan pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (17/9).

Kegiatan rutin yang setiap hari Jum’at ini dilangsungkan secara virtual dengan diikuti oleh seluruh Pengadilan tingkat pertama di wilayah Kalteng. Kali ini materi yang disampaikan terkait eksekusi dan permasalahannya, yang disajikan oleh Hakim Tinggi PTA Palangka Raya Drs H Moh Mujib, M.H.

Dalam penyampaian materinya, Hakim Tinggi PTA Palangka Raya itu menegaskan bahwa eksekusi merupakan mahkota Pengadilan. Oleh sebab itu, jika eksekusi tidak dapat dijalankan, maka hilanglah mahkota kewibawaan Pengadilan. Seluruh hambatan dalam eksekusi seharusnya dapat diatasi dengan kepiawaian Ketua pengadilan sebagai ujung tombak pelaksanaan eksekusi.

Dalam presentasinya, mantan Ketua PA Kabupaten Malang itu menjelaskan bahwa eksekusi adalah pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah (terseksekusi atau pihak tergugat) tidak mau menjalankan secara sukarela. “Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Yahya Harahap,” kata dia.

Dan katanya yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan eksekusi adalah mengetahui kondisi lingkungan obyek eksekusi. “Hal ini akan membantu Ketua Pengadilan dalam mengambil sikap perlu tidaknya melibatkan pihak-pihak terkait untuk alasan keamanan, agar eksekusi dapat dijalankan tanpa hambatan,” pungkasnya. (lna)

image_print

Pos terkait